NASIONAL
Pengamat: Segera, Revisi Permendikbudristek Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pengawasan pemerintah yang tidak maksimal terhadap para universitas juga menjadi celah naiknya biaya UKT secara ugal-ugalan.
AUTHOR / Shafira Aurel
KBR, Jakarta - Pengamat Pendidikan Doni Koesoema meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera merevisi Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ia mengatakan hal ini menjadi penting sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Regulasi tersebut, katanya, masih lemah dan belum memberikan jaminan pendidikan yang layak dan mudah.
Selain itu, pengawasan pemerintah yang tidak maksimal terhadap para universitas juga menjadi celah naiknya biaya UKT secara ugal-ugalan.
Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu pemicu para universitas menetapkan biaya secara sepihak dan terkesan mahal.
"Yang perlu dilakukan adalah Mendikbud Ristek segera mencabut Permendikbudrisetek nomor 2 tahun 2024, dan mengevaluasi kembali menata kembali tentang pembiayaan kuliah Tunggal dan UKT. Kebijakan untuk pembiayaan operasional perguruan tinggi itu harus ditata ulang. Dan cara merevisi dan memperbaikinya itu melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan juga mungkin pakar-pakar ekonomi untuk melihat daya beli masyarakat itu seperti apa," ujar Doni kepada KBR, Selasa (21/5/2024).
Doni juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lari dari tanggung jawabnya.
Menurutnya harus ada aturan standar terkait biaya UKT di seluruh kampus di Indonesia. Yakni dengan merujuk pada anggaran pendidikan pemerintah dan pendapatan masyarakat.
"Jadi ya memang menterinya yang harus bertanggung jawab. Jadi kalau misalkan biaya kuliah itu masih melampaui gaji upah minimum regional masyarakat di sebuah daerah atau provinsi tentu keluarga-keluarga ini tidak akan dapat mengakses pendidikan tinggi. Maka yang menurut saya harusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan kekurangannya itu dibiayai oleh negara. Dianggarkan melalui anggaran pendidikan, sehingga pendidikan tinggi itu tetap bisa diakses," ucapnya.
Sebelumnya, kalangan mahasiswa mengeluhkan biaya UKT yang terkesan mahal dan menyulitkan.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Ia juga memastikan pihaknya akan menegur dan menindak tegas kampus yang menaikan UKT terlalu tinggi.
Baca juga:
* Mendikbud Janji Hentikan Kenaikan UKT PTN yang Tak Masuk Akal
* Hardiknas 2024: YLBHI Kritisi Tujuh Hal Krusial Pendidikan Nasional
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!