NASIONAL
Penetapan UMP 2025 Ditunda, Formula Pengupahan Masih Digodok
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta - Kalangan pimpinan DPR menilai sistem penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut perlu waktu untuk membahas hal itu guna menghasilkan keputusan yang terbaik untuk semua pihak terkait. Meski begitu, Ia optimistis hal itu dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Kita optimis ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tapi memang butuh waktu membicarakan, karena ini bukan hal yang mudah dan juga harus tidak harus terburu-buru," ujar Dasco dikutip dari TVRParlemen, Jumat (8/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
"Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku. Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama, bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," lanjut Daco.
Dasco juga menyebut dengan adanya putusan MK tersebut pimpinan DPR optimistis sistem penetapan upah tahun 2025 bisa terselesaikan dengan baik.
Dialog dengan buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, telah terjadi dialog antara Presiden KSPI Said Iqbal dengan perwakilan DPR dan pemerintah.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024 ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"KSPI telah menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan sikap serikat buruh terhadap putusan MK," ujar Kahar dalam rilis tertulis yang diterima KBR, Kamis, (7/11/2024).
Kahar menyebut, salah satu hasil penting dari dialog tersebut adalah adanya kesepakatan untuk menunda penetapan kenaikan upah minimum 2025. Kata dia, awalnya penetapan tersebut dijadwalkan pada 21 November 2024. Namun, mengingat putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan serikat buruh sepakat untuk menunda penetapan tersebut.
Kahar mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan serikat buruh untuk membahas kembali formula penetapan upah minimum yang sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam proses penetapan upah.
"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.
Menurut Kahar, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8.
"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," tegas Kahar.
Dengan demikian KSPI menekankan, saat ini masih dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.
Baca juga:
- Atasi Perselisihan Pengusaha-Buruh soal UMP 2025, Ini Saran Pakar
- Upah Buruh Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Dasar, Meski Deflasi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!