BERITA

Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Awal 2020

"Besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya."

AUTHOR / Adi Ahdiat

Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Awal 2020
Pekerja mengangkat bagian jaringan tiang listrik yang ambruk pasca hujan deras dan angin kencang di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Beberapa bulan lalu pemerintah menyatakan bakal menaikkan tarif listrik nonsubsidi golongan 900 VA mulai 1 Januari 2020.

Keputusan penaikan harga itu sudah sempat diresmikan lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19 Tahun 2019.

Tapi, kini Kementerian ESDM membatalkan keputusan tersebut. Tarif listrik nonsubsidi tak jadi dinaikkan, setidaknya untuk tiga bulan ke depan.

"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," jelas Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Agung Pribadi di situs resminya, Kamis (2/1/2020).

"Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelasnya lagi.

Sebelumnya, rencana penaikan tarif listrik nonsubsidi memang sempat memicu penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto.

“Pemerintah jangan menambah beban ekonomi di tengah-tengah masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Sebenarnya, meskipun terdapat penurunan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020, pemerintah tetap bisa menunda kenaikan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi,” ungkap Rofik saat itu, seperti dilansir situs resmi DPR (25/11/2019).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!