BERITA
Pemerintah Bakal Pangkas Perizinan Pembangunan Rumah Murah
Basuki Hadimuljono sebut, proses perizinan pembangunan rumah murah ada 20 hingga 40 tahapan perizinan yang harus dilalui pengembang.
AUTHOR / Aisyah Khairunnisa
KBR, Jakarta – Pemerintah berencana akan memangkas perizinan pembangunan
rumah murah atau rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
mengatakan, dalam proses perizinan pembangunan rumah murah ada 20
hingga 40 tahapan perizinan yang harus dilalui pengembang perumahan.
Proses itu kebanyakan berada di pemerintah daerah. Presiden Jokowi
sebelumnya menyatakan ingin menyederhanakan tahapan itu hanya menjadi 10
tahapan.
“Pak
presiden memang sudah menyampaikan bahwa soal perizinan adalah tanggung
jawab pemerintah untuk menyederhanakan. Diusulkan untuk bisa
disederhanakan menjadi 10 tahapan saja. Nah ini yang diambil bapak
presiden untuk ditindaklanjuti,” kata Basuki di halaman Kantor Presiden,
Selasa (23/6/2015).
Basuki menambahkan, mayoritas perizinan
di pemda terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pemanfaatan
lahan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Basuki juga menyatakan
pihaknya setuju dengan komitmen organisasi Real Estate Indonesia REI
bersama seluruh gubernur soal pemanfaatan lahan pemda untuk dibangun
menjadi rumah murah. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Basuki Hadimuljono dan Presiden Jokowi bertemu dengan REI untuk
membicarakan pembangunan rumah murah.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!