BERITA
Pemerintah: Pengelolaan Air Tak Mungkin Tanpa Swasta
Pemerintah menegaskan isi peraturan pemerintah tentang pengelolaan air tidak akan menghapuskan swasta.
AUTHOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan isi peraturan pemerintah tentang pengelolaan air, tidak akan menghapuskan pihak swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono beralasan putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang kerjasama dengan swasta. Kata dia, keberadaan swasta diperlukan untuk menopang pembiayaan. Namun, perlu dibuat mekanisme agar pemerintah tetap menjadi pemegang kendali.
"Nggak mungkin zero swasta, keputusan MK pun tidak zero swasta, coba baca yang butir enam. Makanya lagi dikaji terus, ada masukan dari BKPM juga. Kalau zero swasta nggak kuat, mungkin lho ya. Bukan nggak kuat, tapi apa iya sih, dan putusannya nggak gitu. Yang penting negara tetap memegang kendali," kata Basuki Hadimuljono di JCC Senayan, (15/5).
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengakui
pembuatan peraturan pemerintah tentang pengelolaan air molor dari target
awal akhir April. Kata dia ini lantaran pemerintah masih
menampung banyak masukan dari semua pihak terkait.
"(PP targetnya akhir April?) belum
ternyata, karena banyak masukan-masukan dari NU, Muhammadiyah,
masyarakat. Ya, lebih baik daripada nggak mengadopsi masyarakat," tutur
Basuki.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Akibatnya, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan. Untuk kepentingan jangka pendek, perlu dibuat aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!