NASIONAL

Pemerintah Diminta Alokasikan Rp84 T Jamin Akses Pendidikan Dasar

" ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Siswa
Siswa berjalan di lumpur saat memimpin upacara bendera di SD Negeri Basirih 10, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2024). (FOTO: ANTARA/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya Pasal 34 ayat (2).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini dimaknai bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar, tanpa harus membayar biaya pendidikan. Termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

“Kami menilai, tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” ucap Ubaid kepada KBR, Kamis, (1/8/2024).

Ubaid mengatakan, sekolah bebas biaya ini, dimaknai pemerintah hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Kata dia, biaya pendidikan di sekolah swasta masih membebani orang tua. 

"Inilah yang menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa lanjut sekolah tapi diujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan," imbuhnya.

Baca juga:

Ubaid Matraji menjelaskan jika dihitung secara nasional, berdasarkan data Kemendikbudristek 2023, jumlah anak di sekolah swasta sebanyak 10.523.879 anak. Dia menghitung jika ditotal, biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membiayai anak di sekolah swasta, yakni sejumlah Rp84 triliun. 

“Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis Rp665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penetuan skala prioritas,” ungkapnya.

siswa
Siswa berjalan di lumpur saat memimpin upacara bendera di SD Negeri Basirih 10, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2024). (FOTO: ANTARA/Bayu Pratama)

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan juga Bappenas RI. Kemenkeu dan Bappenas memberikan pertimbangan kepada hakim soal ketercukupan anggaran jika gugatan ini dikabulkan.

“Menurut perhitungan JPPI, 20% APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20% dari APBD,” kata Ubaid.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!