NASIONAL

Pembatasan BBM Subsidi, Pengamat: Harus ada Instrumen Tepat

"Tegaskan saja dia ditambahkan bahwa yang berhak membeli BBM subsidi itu yang pertama sepeda motor"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

Pembatasan BBM bersubsidi
Barang bukti kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Rabu (120624). (AntaraTeguh Prihatna)

KBR, Jakarta- Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi menyatakan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pembatasan BBM bersubsidi agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurut Fahmy, pembatasan mestinya bertujuan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.

"Saya nggak tahu yang dimaksud Luhut itu pembatasan itu apa? Apakah pengurangan kuota? Kalau pengurangan kuota pasti akan menimbulkan kelangkaan BBM di beberapa SPBU. Sehingga menimbulkan masalah baru. Tetapi kalau pembatasan tadi agar subsidi itu tepat sasaran, itu yang harus dilakukan. Hanya mekanisme yang digunakan harus dapat diterapkan," kata Fahmy kepada KBR, Rabu, (10/7/2024).

Fahmy Radhi bilang, pemerintah juga mesti mengevaluasi mekanisme yang pernah digunakan untuk pembatasan BBM subsidi ini. Kata dia, metode penggunaan aplikasi My Pertamina dan pembatasan berdasarkan cc kendaraan dinilai gagal diterapkan untuk kebijakan ini.

"Harus ada satu instrumen atau mekanisme yang tepat dan diterapkan di SPBU tanpa merepotkan petugas SPBU," katanya.


Baca juga:

Mendesak

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi menegaskan, pembatasan penggunaan BBM subsidi sudah mendesak. Mengingat subsidi ini telah banyak memakan anggaran.

Itu sebab, ia meminta pemerintah mempertegas lewat aturan kelompok kendaraan mana saja yang tepat menerima subsidi tersebut.

"Tegaskan saja dia ditambahkan bahwa yang berhak membeli BBM subsidi itu yang pertama sepeda motor, kemudian yang kedua adalah kendaraan angkutan barang atau angkutan kota. Misalnya truk atau juga angkot misalnya itu boleh. Dengan aturan tadi, maka di SPBU nanti bisa dibuka jalur sepeda motor dan kendaraan angkutan yang bisa tadi. Selebihnya tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, rencana pembatasan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut bilang, pembatasan pembeli BBM subsidi itu akan diterapkan per 17 Agustus 2024.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!