NASIONAL
PBNU Dapat 26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara
Dalam catatan WALHI, pemberian wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada ormas keagamaan adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
AUTHOR / Astry Yuana Sari, Astri Septiani, Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, NU akan segera mengerjakan usaha pertambangan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Yahya menyebut, pertambangan yang akan dikelola NU adalah tambang batu bara bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang juga bagian dari Bakrie Group.
"Itu baru sebagian dieksplorasi, ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa (produksinya) juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi," kata Yahya usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
Yahya menjelaskan, saat ini PBNU masih menyusun struktur lengkap terkait pengelolaan perusahaan tambang milik Nahdlatul Ulama.
"Ya, kita sudah bisa mulai produksi, tapi juga sambil harus eksplorasi lagi. (Jadi kira-kira bisa mulai kapan?) Segera, segera. Karena IUP sudah keluar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja," imbuhnya.
IUP Ormas Keagamaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut diteken 30 Mei 2023.
Dalam regulasi itu ada aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas dan organisasi keagamaan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menambahkan, besaran lahan tambang untuk ormas keagamaan akan diberikan secara proporsional dan adil. Salah satu parameter adalah jumlah anggota atau jemaah ormas keagamaan tersebut. Ia mengatakan, penawaran prioritas tambang kepada ormas keagamaan dijadwalkan tuntas pekan depan.
“Besar, ya? salah satu yang mau saya jelaskan pemberian kepada PBNU adalah eks-KPC. Sudah tulis saja kenapa kalian malu-malu? Berapa cadangannya nanti tanya begitu sudah kita kasih, baru, tanyakan kepada mereka saja. Saya bukan ahli nujum juga,” ucap Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat, (7/6).
IUPK Melanggar Undang-Undang
Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), pemberian wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada ormas keagamaan adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara disebutkan, pemberian IUPK diprioritaskan kepada BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta, dan harus melalui proses lelang.
Menurut Kepala Divisi Kampanye WALHI, Fanny Tri Jambore, di era Jokowi, izin pertambangan jadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terutama sektor batu bara.
"Hampir 5 juta hektare lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara, dengan setidaknya hampir 2 juta hektare berada di kawasan hutan," katanya lewat siaran pers yang diterima KBR.
Menurut Fanny, tren perusakan lingkungan akibat tambang tidak akan menurun. Sebab, .Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) terus meningkatkan target produksi batu bara nasional. Yakni, dari 618 juta ton pada 2022, menjadi 625 juta ton pada 2023, dan tahun ini 628 juta ton.
Situasi itu membuat Indonesia menjadi negara penghasil emisi terbesar kesembilan dunia dengan 600 juta ton CO2 di sektor energi pada 2021.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!