NASIONAL

Papua Selatan hingga Jakarta Tak Punya Cadangan Beras

Selain Papua Selatan dan Jakarta, ada sejumlah daerah lain yang tak punya cadangan beras.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Papua Selatan hingga Jakarta Tak Punya Cadangan Beras
Ilustrasi: Pekerja sedang mengangkat karung berisi cadangan beras pemerintah daerah. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Papua Selatan hingga Jakarta saat ini tak punya cadangan beras pemerintah daerah (CBPD). Hal itu diungkapkan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024 yang digelar hibrida di Kemendagri, Selasa, 2 Juli 2024.

Kata dia, selain Papua Selatan dan Jakarta, ada sejumlah daerah lain yang tak punya cadangan beras. Bapanas mengakui cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) masih sangat kecil.

“Berkaitan dengan cadangan beras pemerintah daerah memang masih kecil sekali ada 7.328,15 ton dan ada beberapa daerah yang belum mempunyai cadangan beras nasional yaitu Papua Barat Daya, Gorontalo, Papua Pegunungan, Bali, Papua Selatan, DKI, dan Sumatra Selatan,” ucapnya.

“Ini kami harapkan daerah-daerah yang saya sebutkan tadi agar mempunyai cadangan beras pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dari data yang dipaparkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang memiliki cadangan beras pemerintah daerah tertinggi, yaitu 2.088,83 ton disusul Banten (977,76 ton). Berikutnya, Kalimantan Timur (547,70 ton), Kalimantan Selatan (457,51 ton), dan Kalimantan Barat (363,96 ton).

Cara Penghitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023. Dasar peraturan badan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Di Pasal 1 disebutkan, beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies oryza sativa.

Pada yang sama poin dua hingga empat disebutkan soal definisi cadangan beras mulai dari desa hingga provinsi. Cadangan Beras Pemerintah Provinsi misalnya, adalah CBPP yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah provinsi. Cadangan beras pemerintah daerah terdiri atas CPBD, CPBK, dan CBPP.

Jumlahnya ditetapkan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan produksi beras, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah, dan kerawanan pangan.

Penghitungannya disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya di daerah.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!