NASIONAL

Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto Digugat

Dipertanyakan atas dasar undang-undang apa Prabowo diberi pangkat kehormatan oleh Presiden Jokowi.

AUTHOR / M. Rifandi Fahrezi

Prabowo Subianto
Koalisi Masyarakat Sipil saat mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024) (KBR/M. Rifandi Fahrezi)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo atas obyek gugatan tata usaha negara terkait Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina menyoroti, penyematan pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo.

Menurutnya, Prabowo memiliki rekam jejak yang buruk dalam karir militernya. Prabowo juga diduga terlibat dalam peristiwa penculikan secara paksa pada 1998. Karena hal-hal itulah, Prabowo sepatutnya tidak layak diberikan pangkat (jenderal) kehormatan.

“Baru saja kita mendaftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana Pengadilan Tata Usaha Negara berani untuk menguji keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan presiden, yang kami cermati itu memiliki sejumlah catatan dan juga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan utamanya peraturan perundang-undangan TNI itu sendiri, undang-undang HAM dan juga asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Jane saat doorstop di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan mempertanyakan atas dasar undang-undang apa Prabowo diberi pangkat kehormatan oleh Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari Kontras melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tidak ada sama sekali dasar hukum dalam undang-undang gelar tanda jasa dan gelar kehormatan yang digunakan. Ada pun, hanya usulan dari Panglima TNI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat tersebut.

“Pertanyaannya disini, bahwa ketika tidak didasarkan pada undang-undang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, menggunakan undang-undang apa. Kalau kita mengacu pada undang-undang TNI, tidak ada sama sekali ketentuan yang bilang bahwa ada pangkat yang diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan,” ujar Fadhil di PTUN Jakarta.

Dilanjutkannya, kenaikan pangkat itu adalah bagian dari pengembangan karier prajurit TNI. "Sekarang pertanyaannya, karir TNI macam apa yang akan dikembangkan dalam konteks pemberian kepada Prabowo Subianto,” tanya Fadhil.

Fadhil menambahkan, secara hukum pemberian pangkat kehormatan Prabowo tidak ada landasan hukum yang digunakan.

Baca juga:

- Alasan Jokowi Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa

- Prabowo Bakal Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, YLBHI: Kematian Kehormatan Tentara

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!