NASIONAL
Pakar: Jangan Tergesa Negosiasi Tarif Trump, Wait and See Dulu
Kebijakan Tarif Trump yang dikenakan secara serentak kepada berbagai negara---dan bukan kepada produk atau komoditasnya---justru merugikan AS.

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengingatkan, pemerintah Indonesia tidak perlu tergesa-gesa melakukan negosiasi sebagai respons atas kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Hikmahanto menyarankan pemerintah, untuk terlebih dahulu menunggu perkembangan hingga selama tiga bulan kedepan, seraya mengamati respons negara-negara lain yang juga terdampak kebijakan tersebut.
"Karena, menurut Menteri Keuangan Amerika Serikat, sudah ada 50 negara yang antri untuk ingin menegosiasikan (tarif impor). Pertanyaannya, bagi saya adalah, kita akan dapat urutan antrian nomor berapa? Jadi, kita tidak perlu ikut-ikutan untuk bicara menegosiasikan. Lalu apa yang kita perlu lakukan? Kita tunggu, wait and see. Apakah kebijakan Tarif Trump ini akan tetap berjalan selama tiga bulan ke depan? Kalau memang tetap berlangsung selama tiga bulan kedepan, baru kemudian kita dalam tanda kutip harus waspada," ujar Hikmahanto kepada KBR, Selasa (8/4/2025).
Hikmahanto melanjutkan, langkah paling rasional saat ini adalah menahan diri atau wait and see. Mengingat, kebijakan Tarif Trump itu bisa saja tidak berumur panjang karena cukup menimbulkan banyak penolakan, termasuk dari dalam negeri Amerika Serikat sendiri.
Dikatakannya, kebijakan Tarif Trump yang dikenakan secara serentak kepada berbagai negara---dan bukan kepada produk atau komoditasnya---justru merugikan Amerika Serikat.
Hikmahanto menyebut, beban kenaikan harga-harga produk akibat tarif impor itu justru akan dibayar oleh konsumen Amerika Serikat itu sendiri. Inilah yang kemudian dapat memicu ketidakpuasan publik.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengingatkan, kebijakan Tarif Trump juga akan sulit ditangani melalui jalur sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Nah sekarang, yang kita harapkan adalah pemerintah Indonesia minta perwakilan-perwakilan di seluruh dunia yang terkena dengan kebijakan Trump, bagaimana negara-negara setempat menyikapi kebijakan dari Trump. Itu kemudian dilaporkan kepada Kemenlu, kepada pemerintah kita untuk kemudian kita membuat kebijakan. Jadi menurut saya itu yang kita harus lakukan," jelasnya.
Hikmahanto juga mengkritik motif politis di balik kebijakan Tarif Trump, yang dianggapnya lebih bertujuan untuk menunjukkan dominasi dan memaksa negara lain tunduk kepada Amerika Serikat.
Menurut Hikmahanto lagi, dampak seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri dinilai, belum perlu dikhawatirkan saat ini. Karena dampaknya tidak akan langsung, dan kebijakan ini berlaku pada banyak negara bukan hanya Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap membuka perundingan dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif baru impor yang ditetapkan Presiden Donald Trump.
Kepala negara menegaskan, Indonesia mempunyai kekuatan dan akan tenang dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Dalam daftar yang dirilis pemerintah Amerika Serikat, produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dikenakan tarif imbal balik 32 persen. Amerika juga mematok tarif global 10 persen yang berlaku universal untuk semua barang yang masuk ke negara itu.
Baca juga:
Menko Perekonomian Bocorkan Sederet Strategi Prabowo Hadapi Tarif Impor AS
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!