NASIONAL

Pakar: Indonesia Kekurangan Teladan Antikorupsi

"Makanya ASN (Aparatur Sipil Negara) kenapa masih banyak korupsi? Karena menurut saya karena di level atasnya belum bisa menjadi contoh baik, tone from the top-nya itu belum jalan," kata Zainal.

AUTHOR / Hoirunnisa

Pakar: Indonesia Kekurangan Teladan Antikorupsi
Ilustrasi. Kampanye pencegahan korupsi. (Foto: ANTARA/HO)

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpendapat, bangsa Indonesia masih kekurangan teladan dalam sikap antikorupsi.

Menurutnya, hal itu mempengaruhi maraknya tindak pidana korupsi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintahan.

"Makanya ASN (Aparatur Sipil Negara) kenapa masih banyak korupsi? Karena menurut saya karena di level atasnya belum bisa menjadi contoh baik, tone from the top-nya itu belum jalan. Ada fakta dimana kasus-kasus itu terjadi karena memang kalau bukan disuruh sama atasannya, biasanya karena dibiarkan sama atasan," kata Zainal dalam paparannya di Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Youtube Kemenhub, Kamis (7/12/2023).

Zainal Arifin mengatakan, perilaku koruptif juga dipengaruhi oleh budaya dari kepemimpinan. Kata dia, sifat integritas harus ditularkan ke celah-celah dibawahnya.

Zainal menyebut kultur korupsi juga perlu di lawan dari diri sendiri. Ia mencontohkan dalam hal pelayanan publik yang ingin cepat masyarakat masih melakukan proses suap menyuap.'

Baca juga:

- Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

- Beri 'Titipan' 1,8 M dan Jam Rolex ke Pemeriksa BPK, Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia berasal dari jajaran eselon di instansi pemerintahan hingga Oktober 2023.

Tercatat, sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023 ada 39 pelaku tindak pidana korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Angka ini setara 45,8 persen dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia yang sebanyak 85 orang.

Pelaku korupsi terbanyak berikutnya berstatus sebagai pegawai swasta dengan jumlah 26 orang. Posisinya diikuti oleh wali kota/bupati/wakilnya dengan total 4 orang.

Selanjutnya, koruptor dari hakim dan pengacara terdapat sebanyak masing-masing 2 orang. Lalu, pelaku korupsi dari anggota DPR/DPRD, kepala kementerian/lembaga (K/L), dan gubernur sama-sama sebanyak 1 orang.

Sisanya, ada 9 jabatan atau profesi lainnya yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!