NASIONAL

Ojol Tak Dapat THR, SPAI: Dipaksa Kerja saat Lebaran 2024

"Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

THR ojol
THR ojol, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY demo THR di Disnakertrans DIY, Sleman, Kamis (28/03/24). (Antara/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti soal perusahaan aplikator yang enggan memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir lantaran berstatus kemitraan.

Sebagai gantinya, perusahaan aplikator bakal menawarkan pemberina insentif bagi mitra yang bekerja di hari raya Lebaran Idulfitri 2024.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menyampaikan insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Kata dia, insentif itu   sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di hari raya. 

Apalagi insentif hari raya tersebut tidak serta merta diberikan, namun ada syaratnya.

“Insentif itu ada syaratnya, kecuali tidak ada syaratnya, kita enggak masalah. Lah itu ada syaratnya, memenuhi jumlah orderan tertentu dan itu juga ditentukan oleh waktu, apabila melebihi waktu (yang ditentukan) hangus itu orderannya, insentifnya enggak ada,” ucap Lily kepada KBR, Kamis (4/4/2024).

Lily pun berpandangan Kementerian Ketenagakerjaan hanya melindungi kepentingan aplikator. Sebab itu SPAI   menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan alasan ada unsur hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah.

“Ketiga unsur ini adalah buatan aplikator dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi. Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” tuturnya.

Baca juga:

Sebelumnya  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah  menyebut ojol dan kurir logistik tidak termasuk dalam golongan pekerja yang wajib mendapat THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Karena itu kata dia, perlu ada revisi permenaker untuk mengakomodasi THR bagi ojol dan kurir logistik.

"Saya kira mungkin kalau kita mau lebih jauh lagi, mungkin kita butuh aturan tentang pelindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apa pun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," kata Ida, Selasa, (26/3/2024).

Ida mengatakan, selama belum ada revisi aturan, Kemenaker hanya bisa mengimbau pemberian THR kepada ojol dan kurir logistik.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!