NASIONAL

Negara Sudah Bayar Bantuan Kompensasi kepada 785 Korban Terorisme

Dengan begitu negara mengatur pemenuhan hak korban terorisme dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Korban Terorisme
Acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme (21/8/2024). (Foto: Youtube Humas BNPT)

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan telah membayarkan bantuan kompensasi kepada 785 korban dan keluarga korban terorisme.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, kompensasi yang telah dibayarkan sebanyak lebih dari Rp113 miliar, serta dibarengi dengan program lain yang dilakukan untuk kepentingan pencegahan, perlindungan dan bantuan lain yang merupakan tanggung jawab negara.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya memperingati Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024 mengusung tema "Voices for Peace: Victims of Terrorism as Peace Advocates and Educators" atau "Suara untuk Perdamaian: Korban Terorisme sebagai Pendukung dan Pendidik Perdamaian".

"Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan, pentingnya perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban. Serta pemberian bantuan medis, psikologis, psikososial untuk memulihkan korban yang dilakukan secara terpadu. Sinergi antar kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun daerah, serta pentingnya pemberdayaan masyarakat sipil," ujar Achmadi dalam sambutannya memperingati Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme secara daring, Rabu (21/8/2024).

Ketua LPSK, Achmadi menyebut aksi terorisme banyak mengakibatkan korban baik korban jiwa, korban luka ringan hingga berat, dampak psikis dan ekonomi berkepanjangan. Karena itu, terorisme telah menjadi musuh bagi semua pihak.

Dengan begitu negara mengatur pemenuhan hak korban terorisme dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang dijamin dalam, pasal 35 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2018 baik korban langsung maupun tidak langsung. Banyak program dan praktik baik telah dilakukan (Pemerintah)," kata Achmadi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BNPT, Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan pihaknya juga mengusung program duta pendamping korban tindak pidana terorisme, guna memberikan dukungan dan motivasi untuk bangkit berdaya.

Rycko menyebut akan terus bersinergi dengan LPSK dalam memberikan kompensasi dan pemilihan yang berkelanjutan.

"BNPT juga mendorong proses rekonsiliasi antara korban dan pelaku sebagai bagian dari upaya saling maaf dan memaafkan serta memutus siklus kekerasan agar tercipta perdamaian," kata Rycko.

Hari ini, 21 Agustus, diperingati sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme. Aksi terorisme yang menyebarkan berbagai ideologi kebencian terus melukai, mencederai, dan membunuh ribuan orang tak berdosa setiap tahunnya.

Baca juga:

Tangkap Dua Tersangka Teroris di Kawasan Jakarta, Densus 88: Terafiliasi ISIS

Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Pengamat Terorisme: Minta Maaf Dulu ke Korban!

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!