Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal bekas Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk keperluan penyidikan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK juga mencegah bekas supir dari politisi Partai Bulan Binta
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal bekas Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk keperluan penyidikan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK juga mencegah bekas supir dari politisi Partai Bulan Bintang itu, Muhammad Yusuf.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, MS Kaban beserta bekas supirnya bakal dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Namun, Johan belum dapat memastikan pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat pengusaha Anggoro Widjojo.
"Ini kasus SKRT dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo), penyidik telah mengirimkan surat permintaan cegah ke direktorat jenderal Imigrasi. Dua orang sejak hari ini 11 Februari 2014, berlaku selama 6 bulan," kata Johan di Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek sebesar Rp 180 miliar. Namun. Anggoro kabur. Setelah menjadi buron selama beberapa tahun, Anggoro ditangkap KPK beberapa pekan lalu.
Editor: Anto Sidharta