Kepala BPN Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat hak guna bangunan HGB.
Penulis: Astri Yuana Sari, Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelidiki hingga tuntas terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (20/1/2025).
Sakti menyebut, pembangunan pagar laut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
"Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Sakti dalam keterangan pers di Istana, Senin, (20/1/2025).
Sakti menegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat, sehingga penerbitan sertifikat HGB di sekitar pagar laut Tangerang adalah ilegal.
"Jadi, itu udah jelas ilegal juga. Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik, semakin lama semakin naik semakin naik. Jadi, kalau ada ombak datang begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan, boleh dibilang seperti reklamasi yang alami. Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar," imbuhnya.
Sakti menambahkan, penanganan soal pagar laut akan dilakukan menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurutnya, langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga kalau KKP sendiri yang cabut, nanti bisa digugat, tiba-tiba ada yang gugat, kan, repot, secara hukum itu kita harus memperbaiki. Jadi, sesuai arahan bapak presiden begitu pokoknya, sesuai dengan koridor hukum. Dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak, dan pada saat itu kita akan bongkar," kata Sakti.
HGB di Atas Laut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat hak guna bangunan HGB. Selain berbentuk HGB, juga ditemukan sertifikat hak milik SHM di kawasan pagar laut itu.
Ini bertolak belakang dengan pernyataan dia pekan lalu yang mengatakan tidak tahu-menahu terkait adanya pagar laut. Nusron berjanji akan menindak jika penerbitan sertifikat terbukti tak sesuai prosedur.
"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala terbukti berada di luar garis pantai, manakala terbukti tidak compliance (patuh), manakala terbukti tidak sesuai prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan berlaku kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya saat konferensi pers di kantornya, Senin, (20/1/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut, jumlah sertifikat hak guna bangunan itu sebanyak 260-an bidang. Ratusan bidang itu dimiliki beberapa perusahaan, yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 230-an bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, sedangkan perseorangan 9 bidang.
Sertifikat HGB terbit pada 2023. Pada tahun itu, menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto eks panglima TNI.
Baca juga: