NASIONAL

Menkomdigi Meutya Hafid Ibaratkan Situs Judol itu Tangannya, Rekening Bank itu Nadinya

Untuk itu Meutya berharap, kerjasama dengan pihak perbankan untuk memberantas judi online semakin ditingkatkan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

Google News
Menkomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Sepanjang bulan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mengajukan permohonan untuk memblokir 651 rekening bank yang diduga terkait judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid mengibaratkan, situs judi online itu sebagai "tangannya", dan rekening bank judi online sebagai "nadinya".

Untuk itu Meutya berharap, kerjasama dengan pihak perbankan untuk memberantas judi online semakin ditingkatkan.

"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain. Artinya, sekali lagi, kerjasama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini ada pada rekening atau aliran dana," ujar Menkomdigi Meutya Hafid (21/11/2024).

Tak hanya terhadap rekening bank, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengajak pengelola dompet digital elektronik atau "e-wallet" untuk memperketat pengawasan platformnya dari aliran dana judi online.

Meutya mengeklaim sudah melakukan komunikasi dengan pengelola platform "e-wallet" Dana, GoPay, Ovo, dan LinkAja.

Siap Hadapi

Di sisi lain, Meutya juga mengatakan, kementeriannya siap menghadapi tuntutan balik dari pengelola situs maupun aplikasi yang ditutup terkait judi online.

Meutya mengatakan, dalam menutup situs dan aplikasi yang dilaporkan masyarakat terkait judi online, terkadang kementeriannya harus menghadapi tuntutan balik.

"Pemerintah dalam hal ini Kemkomdigi dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi. Kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat, kita akan menjelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," tuturnya saat acara Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data, Kamis (21/11/2024).

Menkomdigi Meutya Hafid juga menjelaskan, desk Pemberantasan Judi Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data sejak 4 hingga 19 November sudah menutup lebih dari 104 situs judi online.

Jika dihitung sejak 20 Oktober, jumlahnya mencapai lebih dari 380 ribu situs judi online.

Baca juga:

Menko Polkam: 8,8 Juta Masyarakat Main Judi Online, 97 Ribu di Antaranya TNI-Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!