NASIONAL

Menko Polhukam: Buka Keterisolasian Wilayah di Kawasan Perbatasan

Indonesia memiliki 18 Pos Lintas Batas Negara PLBN di daerah perbatasan dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Perbatasan
Pos Lintas Batas Negara PLBN Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengingatkan komitmen pemerintah yang akan terus menjadikan kawasan perbatasan negara menjadi lebih baik.

Menurut Hadi, negara hadir untuk mengubah kawasan perbatasan yang sering dianggap sebagai "halaman belakang" Indonesia menjadi "beranda depan" yang sangat bisa dibanggakan.

Menko Polhukam mengatakan, dalam mengelola kawasan perbatasan negara, tiga hal harus diperhatikan yaitu aspek pertahanan keamanan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan masyarakat.

"Satu pekerjaan untuk bagaimana kita bisa merealisasikan perintah Bapak Presiden bahwa kita membangun dari pinggiran. Satu harga diri bangsa jangan sampai di wilayah perbatasan justru banyak produksi-produksi dari negara tetangga yang masuk ke Indonesia," ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memberi Arahan di Rapat Koordinasi Pengendalian Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada (6/6/2024).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menambahkan, sejumlah pekerjaan juga harus dilaksanakan di setiap kawasan perbatasan negara. Antara lain membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan koneksitas serta aksesibilitas. Kemudian, membangun sarana dan prasarana yang memudahkan pemenuhan hak-hak dasar kesejahteraan masyarakat.

Lalu, menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru, dan membangun sarana prasarana terkait infrastruktur pertahanan serta keamanan negara.

Saat ini, Indonesia memiliki 18 Pos Lintas Batas Negara PLBN di daerah perbatasan dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Masalah Sebatik Selesai

Di sisi lain, permasalahan batas wilayah negara antara Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara saat ini sudah selesai.

Menurut Menko Polhukam, masalah batas negara itu selesai dengan melahirkan suatu kesepakatan, yakni tanah warga yang masuk ke wilayah Malaysia harus dilepaskan Indonesia.

“Sebatik saat ini sudah kita selesaikan masalah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Outstanding Boundary Problems (OBP) sudah selesai dengan satu kesepakatan bahwa wilayah desa yang masyarakatnya, rumahnya terbagi dua sebagian masuk wilayah Indonesia, sebagian masuk wilayah Malaysia disepakati bahwa wilayah itu separuhnya masuk, diambil oleh Malaysia,” ucap Hadi.

Hadi menambahkan, penyelesaian batas wilayah Sebatik membuat Indonesia mendapat "kompensasi" dari Malaysia, berupa lahan seluas 127 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit.

Hadi mengungkapkan, dalam penyelesaian batas wilayah Sebatik, sempat ada masalah yang timbul. Yaitu ketika masyarakat menginginkan ganti rugi total 50 miliar rupiah untuk seluruh tanah-tanah mereka yang harus diserahkan ke Malaysia.

Baca juga:

- Indonesia-PNG Sepakat Buka Kembali PLBN Skouw

- Jumlah Pelintas Batas di Entikong Menurun

Editor:  

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!