NASIONAL

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, KPU Siapkan Aturan Baru Batas Usia Calon

Aturan baru batas usia pemilihan kepala daerah akan dituangkan dalam Peraturan KPU.

AUTHOR / Heru Haetami, Astry Yuana Sari

EDITOR / Sindu

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, KPU Siapkan Aturan Baru Batas Usia
Ilustrasi: Simulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengatur batas usia calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, Rabu, 27 November. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun untuk calon wali kota/bupati, dan 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember tahun ini. 

Kata dia, aturan baru batas usia pemilihan kepala daerah akan dituangkan dalam Peraturan KPU.

"Dengan demikian kami ketika ada KPU provinsi, kabupaten kota, ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27 sampai 29 Agustus kita verifikasi KTP-nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September, kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun itu genapnya adalah di akhir Desember 2024," ujar Hasyim, Rabu, (26/6/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, telah memperhitungkan penerapan usia itu. Jika penyelenggaraan Pilkada 2024 digelar 27 November 2024, ia yakin pelantikan kepala daerah definitif akan dilaksanakan awal 2025.

"Kalau coblosannya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif 2020, bisa jadi awal Januari 2025, tergantung apakah ada sengketa hasil pilkada di daerah itu atau tidak," ujarnya.

Hasyim Asy'ari bilang, aturan mengenai syarat usia baru pemilihan kepala daerah itu tengah dalam proses harmonisasi dan finalisasi.

"Kurang lebih gambarnya demikian, namun sedang kita finalisasi, harmonisasi, supaya norma ini kemudian mantap dalam harmonisasi antara KPU, Bawaslu, kemudian pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Dikabulkan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat, sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun, dan merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga:

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • KPU
  • Batas Usia Calon Kepala Daerah
  • Pilkada 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!