NASIONAL
Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor
Kata Zulkifli, pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan. Sekaligus, melindungi industri tekstil dalam negeri.
AUTHOR / Astri Yuanasari
KBR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan 730 bal pakaian, tas dan sepatu bekas asal impor. Nilainya ditaksir Rp10 miliar.
Kata Zulkifli, pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan. Sekaligus, melindungi industri tekstil dalam negeri. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).
"Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal. Berdasarkan keterangan pemilik barang suplai dari supplier yang ada di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT Kaskusi Batam dan berasal dari China. Sebagaimana arahan bapak presiden maka kita akan dilarang mengimpor barang bekas, kecuali memang ada dikecualikan yang diperlukan, penting, dan kita tidak bisa membuatnya atau memproduksinya," kata Zulhas.
Mendag menambahkan, pemusnahan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mengecam pakaian bekas, karena mengganggu industri dalam negeri.
Baca juga:
- Indonesia Ingin Jadi Pusat Industri Busana Muslim Dunia
- Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat
Ditegaskannya, pakaian, tas, dan sepatu bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM.
Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!