NASIONAL

Masyarakat Bisa Tersandung Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden di KUHP

"Ketidakberdayaan penguasa dalam membedakan mana yang kritik dan mana yang penghinaan, itu akan menjadi permasalahan."

Sadida Hafsyah

Masyarakat Bisa Tersandung Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden di KUHP
Ilustrasi. Aksi mahasiswa tolak RKUHP di gedung DPR Jakarta, Senin (17/9/2019). (Foto: ANTARA/Abdu Faisal)

KBR, Jakarta - Masyarakat bisa tersandung pasal penyerangan kehormatan presiden dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Menurut Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez, pasal itu bermasalah.

Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 218 dan 219 UU KUHP.

"Yang akan menjadi korbannya langsung itu masyarakat. Keterbatasan masyarakat untuk menyampaikan kritik. Lalu kemudian ketidakberdayaan penguasa dalam membedakan mana yang kritik dan mana yang penghinaan, itu akan menjadi permasalahan. Karena tidak ada indikator yang jelas kan. Apa sih makna dari menyerang kehormatan ini? Kan variabel dan indikator pemidanaannya tidak jelas, tidak dijelaskan," ujar Hemi saat dihubungi KBR, Rabu (7/12/22).

Baca juga:

Hemi mengatakan, kritik masyarakat terhadap pemimpin negara rentan dibungkam. Baik secara langsung, maupun di ruang digital.

"Ini menjadi suatu persoalan. Karena pertama, delik penghinaan seharusnya itu ditujukan kepada individu atau person, bukan kepada jabatan. Kalau misalnya itu dijatuhkan kepada jabatan, nantinya akan menjadi sulit dalam proses penegakan hukumnya," ujarnya.

"Sebagaimana kita tahu, institusi penegak hukum kan ada kepolisian, kejaksaan. Dan dalam hal kelembagaan, mereka itu ada di bawah presiden. Jadi akan sangat sulit untuk dapat menjaga demokrasi di tengah alur yang seperti ini," tambahnya.

Menurutnya, pasal ini akan makin memperburuk iklim demokrasi di Indonesia. Seharusnya kata dia, pemerintah dan DPR belajar dari pengalaman soal pasal karet  pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 LBH Kantor mendesak pasal-pasal yang antidemokrasi dihapus. Ketua Umum YLBHI M Isnur mengatakan, muatan-muatan pasal antidemokrasi jangan dipaksakan.

"Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Baca juga:

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sudah berusaha menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan revisi KUHP. Namun kata dia, DPR dan pemerintah tak mungkin dapat mengakomodasi 100 persen aspirasi dari masyarakat.

Dia mengklaim, pemerintah tak ada niat untuk membungkam kritik lewat sejumlah pasal di KUHP.

Editor: Wahyu S.

  • Polemik RKUHP
  • kuhp
  • RKUHP
  • pasal bermasalah
  • penghinaan presiden

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!