"Sementara Pak Jokowi sudah (bentuk pansel KPK) tahun 2019, maka kemudian ya berarti sekarang hanya hak dan wewenangnya Pak Prabowo untuk membentuk dan menyerahkan ke DPR,” kata Boyamin
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berencana akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto usai dilantik.
Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Menurut Boyamin, hanya Prabowo yang berhak dan berwenang membentuk pansel KPK sekaligus menyerahkannya kepada DPR.
“Karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112 Tahun 2022 itu jelas mengatakan bahwa presiden hanya boleh sekali membentuk pansel dan menyerahkan DPR. Sementara Pak Jokowi sudah tahun 2019, maka kemudian ya berarti sekarang hanya hak dan wewenangnya Pak Prabowo untuk membentuk dan menyerahkan ke DPR,” kata Boyamin kepada KBR, Minggu (20/10/2024).
Baca juga:
- Nurul Ghufron Langgar Etik, MAKI: Tak Layak Jadi Pimpinan KPK Lagi
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan surat presiden terkait Capim dan Cadewas KPK hasil pansel ke DPR.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tertanggal 15 Oktober 2024 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi.