NASIONAL
MA Tolak PK Pailit PT Sritex, Kemnaker Siapkan Jaminan Ini
"JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK," ujar Immanuel
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah menyiapkan sejumlah upaya usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut, salah satunya menyiapkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dia bilang, upaya ini disiapkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan.
"Yang pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, (23/12/2024).
Wamenaker Immanuel Ebenezer menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan pasar kerja untuk pekerja yang terPHK.
"Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buruh yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk, skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan." katanya.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Sritex ihwal status kepailitan mereka. Dengan penolakan tersebut, PT Sritex masih berstatus pailit seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang.
Baca juga:
- Bagaimana Cara Menyelamatkan Sritex?
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!