indeks
Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan, Ada Nama Eks Dirut BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
antara
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. (ANTARA/HO-Humas Bank BJB)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengatakan selain Yuddy, terdapat empat tersangka lainnya yang ditetapkan dalam perkara pengadaan iklan yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.

"Jadi dari Rp409 miliar tadi (yang dianggarkan) ditempatkan, di potong dengan pajak, kurang lebih Rp300 miliar. Namun yang tidak real atau fiktif kurang lebih jelas sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2 setengah tahun tersebut,” ujar Budi dalam siaran pers, Kamis (13/3/2025).

Budi Sokmo menambahkan, korupsi diduga berlangsung pada 2021-2023. Kata dia, Bank BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Dia merinci empat tersangka lainnya yakni WH atau Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Tiga lainnya yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

"Kelima tersangka itu telah kami lakukan pencekalan larangan bepergian ke luar negeri, kemudian kami juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Budi.

Budi menjelaskan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut Budi, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan ke enam agensi ini adalah menempatkan iklan sesuai dengan permintaan BJB. Serta menemukan penunjukan agensi ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:

- Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai kerugian dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) mencapai ratusan miliar rupiah. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Iya lumayan cukup banyak juga (kerugian negaranya). Dari sekian ratus miliaran yang dianggarkan itu, ada indikasi bahwa potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," kata Setyo di KPK, Rabu (12/3/2025).

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025). Setyo mengatakan dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang relevan.

"Barang bukti sedang kami teliti. Jika memang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus ini, tentu akan dikembalikan. Tetapi jika terbukti penting, akan kami sita sebagai bagian dari penyidikan,” jelas Setyo.

Dia menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik di level eksekutif maupun internal BJB, dimintai pertanggungjawaban hukum.

BJB
KPK
Tersangka baru
Eks Dirut
Dirut
Dirut BJB

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...