"Obi ini sebetulnya korban, tapi malah dijadikan tersangka," kata pengacara LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta.
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan meminta Kepolisian Yogyakarta menyusun ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang membelit kliennya, Obi Kogoya.
Obi Kogoya adalah mahasiswa Papua di Yogyakarta yang ditangkap pada Jumat (15/7/2016). Penangkapan terjadi saat polisi mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. Obi telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membawa anak panah.
Pengacara LBH Yogyakarta Ikhwan Sapta mengatakan ada beberapa poin dalam BAP yang berbeda dengan keterangan Obi. Kata Ikhwan, Obi sebagai tersangka punya hak untuk menyangkal dan menarik BAP-nya itu.
"Beberapa hal itu ingin kami crosscheck," kata Ikhwan Sapta kepada KBR, Jumat (22/7/2016).
"Misalnya apakah dia mengetahui kenapa ditarik di perkara ini? Obi waktu itu menjawab tidak tahu. Sedangkan di BAP justru ditulis Obi menjawab tahu, karena dia melakukan pemukulan terhadap aparat," ungkapnya lagi.
Ikhwan menambahkan, Obi sempat diseret dan diinjak-injak ketika pengepungan asrama. Bahkan dia juga sempat dirawat selama sehari di rumah sakit. Namun mahasiswa Papua itu malah dijadikan tersangka.
"Obi ini sebetulnya korban," katanya.
Ikhwan menambahkan, kasus Obi bisa jadi pintu masuk menggugat tindakan represif aparat saat pengepungan asrama.
Obi Kogoya ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lainnya saat polisi mengepung asrama mereka. Tujuh mahasiswa lain telah dibebaskan.
Juru Bicara Polda Papua Anny Pudjiastuti mengatakan Obi ditahan karena membawa panah. Aksi tersebut, kata Anny bisa melukai polisi. Dua polisi diklaim terluka dalam pengepungan itu.
Namun Ketua Asrama Papua di Yogyakarta Roy Karoba membantah jika Obi disebut melakukan tindakan anarkis. Sebab, Obi memukul sebagai reflek mempertahankan diri.
Polda DIY mengepung asrama mahasiswa Papua pekan lalu ketika mahasiswa Papua akan berunjuk rasa. Mereka hendak mendukung Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) jadi anggota tetap Melanesian Spearhead Group (MSG).
Editor: Agus Luqman