Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan mengkaji Perda tentang lambang dan bendera Aceh yang baru saja disahkan. Juru Bicara Kemendagri Reydonizar Moenek mengatakan sikap resmi pemerintah akan segera dikeluarkan setelahnya.
Penulis: Sindu Darmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan mengkaji Perda tentang lambang dan bendera Aceh yang baru saja disahkan. Juru Bicara Kemendagri Reydonizar Moenek mengatakan sikap resmi pemerintah akan segera dikeluarkan setelahnya.
Menurut dia, pemerintah sudah mempunyai acuan kalau lambang suatu daerah tak boleh menyerupai atau menginspirasikan gerakan separatis. Seperti lambang bendera Organisasi Papua Merdeka dan lambang bendera Gerakan Aceh Merdeka.
"Lambang daerah tidak boleh menyerupai atau menginspirasikan sebuah gerakan separatis. Seperti pada gerakan organisasi Papu Merdeka, atau di Republik Maluku Selatan, dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Intinya itu tidak diperkenankan atau diperbolehkan menyerupai atau menginspirasikan gerakan separatis. Nanti, dengan diterimanya perda dimaksud, kami akan melakukan klarifikasi dan evaluasi apakah bertentangan atau tidak,” tegas Reydonnyzar saat dihubungi KBR68H.
Demikian, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Sebelumnya, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) mengesahkan Perda (Nomor 3 tahun 2013) tentang Bendera dan Lambang Aceh, 25 Maret lalu.
Bendera tersebut dirancang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengesahan lambang Aceh ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Herman Effendi mengatakan bendera dan lambang Aceh yang menuai pro kontra diharapkan dapat menjaga perdamaian Aceh