NASIONAL

KSP: Hindari Diskriminasi Pekerja, Perlu Aturan Turunan UU KIA

Perlu ada aturan turunan guna mencegah munculnya praktik diskriminasi pemilihan jenis kelamin pegawai.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

UU KIA
Ilustrasi. Tangan ibu melahirkan dan tangan bayinya yang baru dilahirkan. (Foto: antaranews/pixabay)

KBR, Jakarta - Pascapengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, beredar kekhawatiran bahwa perusahaan akan lebih berminat mempekerjakan pegawai laki-laki dibandingkan perempuan. Alasannya, aturan cuti melahirkan berdurasi cukup panjang dan dianggap menurunkan tingkat produktivitas kerja.

Merespons kekhawatiran itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti mengatakan, perlu ada aturan turunan guna mencegah munculnya praktik diskriminasi pemilihan jenis kelamin pegawai.

“Perlu ada aturan turunan yang dapat mencegah supaya diskiriminasi terhadap perempuan untuk akses pekerjaan tidak dilanggar itu yang harus kita lakukan. Jangan samoai bahwa karena ada undang-undang ini yang tujuanya menjamin kelangsungan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan ini malah menyebabkan perempuan itu tidak bisa bekerja,” ucapnya kepada KBR, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, memastikan agar akses pekerjaan terhadap perempuan itu tetap terjaga merupakan tanggung jawab bersama. “Ini saya rasa menjadi PR bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan khawatir jika nantinya perusahaan lebih memilih tenaga kerja pria ketimbang perempuan.

Hal itu sebagai imbas dari berlakunya hak cuti melahirkan yang tertera dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

“Ini yang kita khawatirkan kemudian bisa memberikan hal yang kurang menguntungkan bagi perempuan karena akhirnya secara natural perusahaan itu akan mencari tenaga kerja yang tidak terlalu beri beban kepada produktivitas, kalau perempuan nanti ada ketentuan cuti sampai enam bulan akhirnya perusahaan lebih cenderung untuk menerima pekerja laki-laki yang tidak ada ketentuan mengenai cuti (melahirkan),” ucapnya kepada KBR, Kamis (6/6/2024).

Cuti melahirkan itu diatur dalam ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Golden Period

Sementara itu, praktisi kesehatan Ngabila Salama menjelaskan tiga poin penting dari hak cuti melahirkan pada suami untuk mendampingi istri selama 2-5 hari.

Satu, golden period untuk keberhasilan ASI eksklusif dimana jika sudah berhasil mengeluarkan ASI dengan baik dan adekuat, tingkat keberhasilan ASI eksklusif 6 bulan akan lebih baik dan tentunya diteruskan pemberian ASI sampai selesai 2 tahun.

Dua, rentang waktu 1-5 hari pertama ASI yang keluar disebut kolostrum / cairan emas. Kolostrum sangat bermanfaat dan bernilai tinggi. Kolostrum dapat memenuhi kebutuhan nutrisi bayi baru lahir. Cairan ini berwarna kuning keemasan dan memiliki tekstur yang lebih kental daripada ASI dengan kandungan yang tidak ada pada susu formula apa pun seperk zat kekebalan imunoglobulin, karbohidrat, protein, lemak, vitamin A, vitamin B kompleks, vitamin K, kalsium, kalium, zinc, antioksidan untuk menjaga imunitas baik. 5 Manfaat kolostrum: Kolostrum Baik untuk Pencernaan Bayi yang Baru Lahir, Kolostrum Tingkatkan Imunitas Bayi yang Baru Lahir, Kolostrum sebagai Pemenuhan vitamin mineral dan nutrisi Bayi, Mencegah Bayi Kuning, Mendukung Proses Tumbuh Kembang Bayi.

Tiga, periode 7-14 hari pascamelahirkan biasanya seorang ibu mengalami baby blues syndrome / depresi / gangguan kecemasan diakibatkan perubahan hormon sesudah persalinan, maka peran suami sangatlah penting untuk membantu meredakan gejala tersebut dan menjadi support system terbaik.

Baca juga:

- Koalisi Perempuan Temukan Sejumlah Celah di UU KIA

- RUU Kesehatan Ibu dan Anak Disahkan, Ini Perjalanannya

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!