KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saksi tersebut adalah Rosmayanti dan Lyra Felayanti. Keduanya merupakan staf dari Bank Mandiri. Mereka akan menjadi saksi untuk terpidana kasus DPID Wa Ode Nurhayanti. Namun keduanya belum tampak mendatangi gedung KPK hingga kini.
Sebelumnya Wa Ode dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena bekas Anggota Banggar DPR tersebut terbukti bersalah korupsi dan lakukan tindak pencucian uang di rekeningnya. Dalam kasus ini Harris Andi Surahman yang merupakan politisi dari partai Golkar diduga menyuap Wa Ode untuk memuluskan tiga kabupaten di Nanggoe Aceh Darussalam, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Ada dugaan Harris menyuap atas perintah dari Fadh El Fous, pengusaha yang telah menjadi terdakwa kasus ini.