NASIONAL

KPK Bakal Panggil Lagi Wali Kota Semarang dan Suami

belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan

AUTHOR / Shafira Aurelia

EDITOR / Muthia Kusuma

semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (FOTO: ANTARA/Akbar N)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara Alwin sebagai terperiksa. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci perihal konfirmasi status tersangka keduanya. Dia juga enggan menjelaskan maeri riksa yang didalami penyidik KPK.

"Saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang. Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya membuka peluang memanggil lagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Dia beralasan, masih ada alat bukti yang sudah disita, tetapi belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan.

Baca juga:

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 2,5 jam. Sementara suaminya diperiksa KPK selama 3 jam. Ita dan suaminya bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pangkas insentif anak buahnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen berharga dan uang sebesar Rp1 miliar dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Operasi penggeledahan dilakukan sejak 17-25 Juli di wilayah Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan kabupaten/kota sekitarnya. KPK menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan Swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keempat orang ini sudah dicekal KPK ke luar negeri.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!