Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugianda terkait korupsi proyek KTP elektronik di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugianda terkait korupsi proyek KTP elektronik di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012. Anang Diperiksa untuk tersangka Sugiharto.
Selain Anang KPK juga memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil Kemendagri, Husni Fahmi dan Pringgo Hadi. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk konsorsium pengadaan e-KTP. Perusahaan ini disebut-sebut milik politisi Partai Golkar Setya Novanto.
Jum,at pekan lalu KPK juga telah memanggil Willy Nusantara Najoan, Direktur Keuangan PT Quadra, Direktur Produksi Perum Percetakan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Yunianto dan bekas Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.
KPK sebelumnya menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.(Baca: KPK Tetapkan Tersangka Proyek e-KTP) Proyek ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 6 triliun. Jumlah kerugian negara dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai 1 triliun lebih.
Editor: Sutami