NASIONAL

Kontroversi Kontrasepsi, Kemenkes Bilang untuk Pengenalan Reproduksi

Akan ada aturan turunan khusus yang membahas penerapan lebih detail lewat permenkes.

AUTHOR / Naufal Nur Rahman

EDITOR / Sindu

Kontroversi Kontrasepsi, Kemenkes Bilang untuk Pengenalan Reproduksi
Ilustrasi: Alat kontrasepsi (CC-BY-SA)

KBR, Jakarta— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penyediaan alat kontrasepsi adalah upaya pengenalan sistem reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja.

Ini disampaikan juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril merespons kontroversi penyediaan alat kontrasepsi yang diatur di PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Nah, kemarin sudah berikan penegasan kalau penyediaan alat-alat kontrasepsi ini diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah. Dengan maksud apa? Kan usia yang paling baik untuk kehamilan itu kan 25 sampai 30 tahun, ya," ucap Syahril dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Jumat, 09 Agustus 2024.

Selain itu kata dia, pemberian alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah. Tujuannya, menunda kehamilan sampai mereka siap secara usia dan ekonomi.

"Jadi, kalau ada remaja yang di bawah 25 tahun, 19 tahun, 20 tahun yang sudah menikah. Kita mengenalkan alat kontrasepsi ini agar mereka bisa mengatur kehamilannya atau menunda kehamilannya," katanya.

Baca juga:

Mohammad Syahril mengatakan, akan ada aturan turunan khusus yang membahas penerapan lebih detail lewat permenkes. Kemenkes bakal melibatkan kementerian lain, seperti Kemendikbud dan Kemenag dalam pembuatan aturan turunan.

Pelibatan kementerian lain, untuk merumuskan bahan ajar sesuai Pasal 103 ayat 3.

“Tetapi di Pasal 103 itu di ayat 3 itu juga ada mengatakan bahwa dalam edukasi. Informasi dan promosi ini harus ada materi ajar atau buku ajar, pelajarannya. Nah, karena sekolah ini kan juga melibatkan diknas, ya, atau dikbud ya, juga ada Kementerian Agama, tokoh masyarakat. Makanya harus diikutkan semua, karena pembelajaran itu nanti ada yang di sekolah maupun di luar sekolah," ujar Syahril.

Syahril meminta masyarakat menunggu permenkes. Ia berharap, sebelum Oktober sudah ada pengesahan permenkes sebagai upaya menjernihkan kontorversi alat kontrasepsi bagi Remaja.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menilai ada kejanggalan dalam aturan kontrasepsi untuk remaja.

KPAI mengatakan akan mengkaji bersama beberapa pihak untuk membahas aturan PP Kesehatan. Ia juga akan menunggu permenkes untuk mengkaji.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!