NASIONAL

Kompolnas Sebut Polisi Sangat Awam Penanganan Kasus SLAPP

Anti-SLAPP adalah salah satu ketentuan untuk melindungi pejuang lingkungan dan HAM (Hak Asasi Manusia).

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Kompolnas Sebut Polisi Sangat Awam Penanganan Kasus SLAPP
Ilustrasi: Kompolnas sebut polisi tak paham penanganan kasus SLAPP. Foto: Polri.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui kepolisian masih belum bisa menerapkan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) atau Perlindungan Hukum terhadap Partisipasi Masyarakat, dengan maksimal. Padahal, Anti-SLAPP adalah salah satu ketentuan untuk melindungi pejuang lingkungan dan HAM (Hak Asasi Manusia) dari serangan hukum.

Menurut Anggota Kompolnas Poengky Indarti, ketidakmampuan itu membuat banyak aparat kepolisian kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap para aktivis lingkungan. Ia pun menyayangkan sikap kepolisian yang tidak bersungguh-sungguh memberikan perlindungan pada pejuang lingkungan.

"Harus diakui memang iya, benar. Kenapa? Karena di kepolisian sendiri ini masih belum ada aturan, belum ada Perkap (Peraturan Kapolri), belum ada Perpol (Peraturan Kepolisian), belum ada Perkabareskrim. Misalnya yang kemudian memberikan guidance kepada polisi untuk menangani atau tidak menangani kasus-kasus yang terkait dengan SLAPP. Jadi, aparat kepolisian kita, ya, ini sangat awam banget dengan kasus-kasus lingkungan hidup," ujar Poengky dalam diskusi publik, Rabu, (25/9).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalin kerja sama yang serius dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencegah kekerasan dan kriminalisasi pejuang lingkungan dan HAM (Hak Asasi Manusia).

"Harapan saya, segera ada pertemuan antara Ibu Menteri dengan Pak Kapolri terkait dengan hal ini. Pencegahan-pencegahan tadi, bisa disampaikan oleh beliau, dan kemudian apa yang bisa dilakukan bersama antara KLHK dengan kepolisian. Dengan demikian, maka kita berharap ke depan polisi juga semakin paham dan semakin ngerti gitu," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mencatat, ada 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi lantaran membela lingkungan selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Dari ribuan kasus tersebut, korban laki-laki sebanyak 1.086, perempuan 34 orang, dan 11 anak-anak. Dari jumlah kasus itu, 544 kasus telah naik ke proses pemidanaan.

SLAPP adalah serangan hukum kepada para pembela lingkungan hidup berupa tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup.

Sedangkan Anti-SLAPP ialah upaya mencegah penggunaan hukum untuk mengkriminalkan pejuang lingkungan hidup.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!