BERITA
Komnas PA: Ibu Angkat Angeline Bisa Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, ada tiga kasus pidana yang sebenarnya bisa disangkakan kepada ibu angkat Angeline itu.
AUTHOR / Bambang Hari
KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak yakin penetapan ibu
angkat Angeline, Margriet Megawe sebagai tersangka penelantaran anak
bisa dijadikan pintu masuk dalam menetapkan tuduhan lain. Ketua Komnas
Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, ada tiga kasus pidana
yang sebenarnya bisa disangkakan kepada ibu angkat Angeline itu.
Pertama, dugaan tindak pidana pembunuhan, penelantaran anak yang
mengakibatkan pembunuhan, dan tindakan adopsi ilegal.
"Jangan
sampai pasal penelantaran itu menggeser kasus utamanya, yakni dugaan
adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh orang terdekat dari
Angeline yang mengakibatkan Angeline kehilangan nyawanya. Pasal
penelantaran ini bisa dijadikan upaya penyidik untuk menjerat Margriet
dengan pasal berlapis, termasuk mengenai dugaan adopsi yang ilegal itu,"
kata Arist saat dihubungi KBR (14/06/2015).
Ketua Komnas Perlindungan
Anak Arist Merdeka mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani
kasus ini. Ia juga meminta publik menunggu hasil analisa dan penyidikan
polisi. Sebelumnya, Kepolisian Bali telah menetapkan Margriet Magawe
dengan tuduhan penelantaran anak. Margriet merupakan ibu angkat
Angeline, bocah perempuan berusia delapan tahun yang ditemukan tewas di
halaman belakang rumahnya. Sebelum ditemukan dengan kondisi tak
bernyawa, Angeline sempat dilaporkan hilang. Otopsi rumah sakit
menyebutkan Angeline tewas dalam kondisi tubuh mengalami siksaan dan
dugaan kekerasan seksual.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!