NASIONAL

Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur Terbuka dalam Kasus Brigadir J

"Kami akan meminta keterangan dari Ibu PC, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,"

AUTHOR / Kurniati

Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur Terbuka dalam Kasus Brigadir J
Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan konferensi pers virtual terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Kepolisian. (Youtube/Komnas HAM)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi (PC), istri bekas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan akan dilakukan, meski Putri sudah berstatus tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Kami akan meminta keterangan dari Ibu PC, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (19/8/2022) sore.

Komnas HAM, kata Sandrayati, berharap semua pihak, termasuk PC bisa terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum terkait penembakan Brigadir J ini tidak berkepanjangan.

"Saya rasa kita semua tahu, beberapa kali proses ini berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Kiranya ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak-hak dari korban maupun tersangka," katanya.

Baca juga: 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menambahkan, lembaganya bersama Komnas HAM akan melakukan koordinasi ulang terkait pemeriksaan PC, setelah penetapan istri Sambo itu sebagai tersangka.

"Memang waktu itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman. Tetapi karena ada penetapan ini, tentu saja kami harus melakukan koordinasi ulang, terkait bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu proses koordinasi ulang ini," katanya di acara yang sama.

Sekitar pukul 14.00 WIB tadi, Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan suaminya, Ferdy Sambo dan 3 lainnya sebagai tersangka di kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!