Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk memanggil paksa Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:
KBR68H, Jakarta – Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk memanggil paksa Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan.
Ketua komisi Ribka Tjiptaning mengatakan, Dahlan tiga kali mangkir ketika diundang membahas sengketa tenaga kerja di perusahaan-perusahaan pelat merah. Bahkan menurut Ribka, alasan Dahlan mangkir dari panggilan DPR tidak kuat.
"Kesimpulan bahwa kita akan memanggil secara paksa. Kita akan memanggil pimpinan DPR. Nanti teknisnya terserah pimpinan DPR. Kalau tidak datang juga, kita gunakan hak interpelasi. Sebab, kalau tidak akan menular ke menteri-menteri yang lain. Ini tentu kurang ajar," demikian Ketua komisi Tenaga Kerja DPR Ribka Tjiptaning di tengah rapat yang dihadiri berbagai dirut BUMN dan sejumlah serikat pekerja.
Sebelumnya, berbagai serikat pekerja di perusahaan BUMN melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke DPR. Mereka menilai Dahlan memberangus serikat pekerja dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, sejumlah BUMN menerapkan sistem kontrak berkepanjangan dan alihdaya dibawah kepemimpinan Dahlan. Perusahaan itu di antaranya adalah PT.Pertamina dan PT.Perusahaan Listrik Negara.
Sementara, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan, Menteri BUMN Dahlan telah melanggar hukum ketenagakerjaan secara sistematis. Dahlan juga membayar upah karyawan BUMN dibawah Upah Minimum.
"Antara BUMN yang satu, Pertamina, PLN, Merpati dan Petrokimia sebagai satu kesatuan BUMN memiliki pola yang sama. Buruh tidak mendapat kepastian kerja karena ada alihdaya. Ketika buruh-buruhnya mendirikan serikat, buruh di-phk semena-mena. Inilah bukti nyata kementerian BUMN tidak secara serius menangani permasalahan-permasalahan tenaga kerja di BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Tenaga Kerja DPR meminta pimpinan DPR memanggil paksa Menteri Tenaga Kerja BUMN Dahlan Iskan. Pemanggilan paksa ini rencananya bakal dilakukan sebelum pertengahan bulan. Ketua Komisi Ribka Tjiptaning mengatakan, Dahlan Iskan tiga kali mangkir dari pemanggilan komisi itu tanpa alasan yang kuat.