NASIONAL

Komedian hingga Aktor Melawan, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Selama ini selalu menjadikan dunia seni sebagai untuk saya menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. Tapi, hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam.

AUTHOR / Astri Yuanasari, Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan, Sindu Dharmawan

Putusan MA soal RUU Pilkada
Sejumlah komika ikut unjuk rasa menentang revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8/2024). (KBR/Nanda)

KBR, Jakarta - DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Draf yang akan disahkan itu, memuat aturan syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan. Revisi juga memuat aturan ambang batas dukungan partai politik di pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Undang-Undang Pilkada mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada. Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh, dan taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam keterangan pers, Kamis, (22/8/2024).

DPR sebetulnya sudah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi. Namun, paripurna batal karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat PKPU yang memuat aturan turunan.

Sementara itu KPU mengeklaim telah membuat draf PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, draf PKPU itu tinggal menunggu pengesahan bersama DPR dan pemerintah.

"Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan termasuk sudah menyiapkan draf untuk bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dalam keterangan pers, Kamis (22/8/2024).

Afifuddin mengatakan, PKPU akan segera dibahas sehingga bisa menjadi pijakan aturan pendaftaran Pilkada 2024.

Baca juga:

Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR terjadi usai unjuk rasa pecah di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Solo, hingga Malang. Massa kecewa atas sikap Badan Legislasi Baleg DPR yang membuat revisi tanpa mengikuti putusan MK.

Di Jakarta, demo di Gedung DPR RI di Senayan berujung ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. 

Unjuk rasa diikuti beragam elemen masyarakat. Mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga komedian dan aktor film --dua kalangan profesi yang sebelumnya jarang terlibat demonstrasi.

Komedian Bintang Emon salah satunya. Bintang ikut berdemo bersama komunitas Stand up Comedy Indonesia.

"Kita berkumpul di sini di bawah satu kata, lawan. Kita berkumpul di sini tidak membela perseorangan, tidak membela partai apapun, kita di sini dikumpulkan karena kemarahan kita. Banyak akrobat-akrobat keputusan yang enggak masuk akal," kata Bintang.

Aktor Reza Rahadian juga ikut turun ke jalan. Dia mengaku tak bisa lagi tinggal diam melihat konstitusi dirusak.

"Selama ini selalu menjadikan dunia seni sebagai untuk saya menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. Tapi, hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar dan bersama dengan kawan-kawan semua. Melihat bagaimana MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya setelah wajahnya habis porak-poranda di sebelumnya. Dan hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK, masih juga berusaha untuk dibegal, masih juga berusaha untuk dijegal," kata Reza.

Kalangan guru besar juga menggelar aksi mengkritik DPR. Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mendukung MK terus menegakkan konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, situasi politik di Indonesia saat ini telah membangkitkan kesadaran publik dari berbagai latar belakang. Menurutnya, rakyat merasa terpanggil untuk mendukung putusan MK yang menjadi kemenangan kecil bagi demokrasi.

"Luar biasanya ketika sedang berpikir waras, eh toko sebelah yang kemudian tidak berpikir waras kan, toko sebelah yang gangguin. Nah ini yang kemudian kenapa kita turun ke jalan, kenapa kemudian kita teriakan bersama, kesadaran publik ini yang harus mau dilihat. Masa kita mau dipermainkan dua kali. Cukup sekali, di Pilpres dengan putusan 90, kita ditipu nasional gitu, masa mau ditipu lagi sekarang? Ya sudahlah akhirilah, ini yang membuat kita lawan," kata dia kepada KBR, Kamis (22/8/2024).

Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rakyat bisa membangkang dan memboikot Pilkada 2024 jika pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

Di tempat lain, Direktur Eksekutif Era Politik Khafidlul Ulum mengimbau masyarakat tidak lengah. Dikutip ANTARA, Khafidlul Ulum menduga keputusan DPR menunda pengesahan RUU Pilkada hanya untuk meredam amarah masyarakat.

Menurutnya, penundaan rapat paripurna sangat janggal karena sebelumnya mayoritas fraksi sepakat di tingkat pertama.

Dia menyebut, RUU itu bisa kapan saja disahkan menjadi undang-undang. Untuk itu, masyarakat harus terus mengawal supaya tidak diloloskan diam-diam.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!