BERITA

Kendaraan Pelat Merah Dipakai Mudik? Ini Aturannya

Menurut Walikota Salatiga, ASN boleh mudik pakai kendaraan dinas. Padahal, menurut hukum itu tidak boleh.

AUTHOR / Adi Ahdiat

Kendaraan Pelat Merah Dipakai Mudik? Ini Aturannya
Lintas Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat (8/5/2019). Ini adalah salah satu jalur mudik yang menghubungkan Cirebon-Sumedang. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari/foc).

Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik? Menurut Walikota Salatiga, boleh-boleh saja.

Walikota Salatiga, Yuliyanto, sempat mengatakan, “Sepanjang tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat, kami tidak akan membatasi penggunaan mobil dinas pada saat lebaran. Silakan digunakan untuk mudik, tapi harus mentaati ketentuan penggunaan mobil dinas, meski mobil tersebut dipakai bukan untuk keperluan dinas,” ujarnya (4/5/2019).

Walikota Salatiga juga menyebut, ASN yang mudik dengan mobil dinas harus membayar BBM dan biaya perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.


Menurut Hukum: Tidak Boleh

Pemerintah pusat sebenarnya sudah menegaskan pelarangan mudik menggunakan mobil dinas, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan No. 87 Tahun 2005.

Di bagian Lampiran II Poin 5 tentang Pengunaan Kendaraan Operasional, peraturan itu menyebut dengan jelas bahwa:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Tahun 2018 lalu hal ini sudah ditegaskan langsung oleh Menpan kalau itu, Asman Abnur, lewat surat edaran resmi.

Saat itu Menpan merilis pernyataan yang berbunyi, “Pimpinan intansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” tegasnya (6/6/2018).


Sanksinya Tak Cukup Membuat Jera

Sekalipun sudah diatur lewat hukum, praktik pengunaan mobil dinas untuk mudik (dan keperluan lain di luar dinas) nampaknya masih terjadi di berbagai daerah.

Salah satunya pernah dibahas pengamat hukum dari Universitas Balikpapan, Anita AR, Moch. Ardi dan Galuh Praharafi Rizqi dalam laporan riset berjudul, Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Kendaraan Dinas di Luar Keperluan Dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (Journal UNIBA Law Review, 2019).

Menurut Anita dkk (2019), pengaturan kendaraan dinas ASN di Kab. Penajam Paser, Kalimantan Timur, tidak berjalan dengan benar.

Anita dkk (2019) memandang bahwa, di Penajam Paser Utara, pengguna kendaaran dinas di luar keperluan kantor hanya diberi sanksi administrasi saja, sehingga tidak membuat efek jera.

“Seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat lagi, misalnya pemotongan tunjangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat. Jika sanksi yang diberikan lebih berat, para pejabat atau PNS berfikir ulang untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tulis Anita dkk (2019).

Anita dkk (2019) juga berpendapat bahwa instansi-instansi terkait dan masyarakat perlu ikut melakukan pengawasan, supaya aturan yang ada bisa berlaku sebagaimana mestinya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!