KBR68H, Jakarta - Terkuaknya kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang membuka mata kita akan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap warganya.
Penulis: Doddy Rosadi
Editor:

KBR68H, Jakarta - Terkuaknya kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang membuka mata kita akan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap warganya. Kasus perbudakan ini pun makin mempertegas, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor ketenagakerjaan. Langkah apa yang akan dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait masih terjadinya praktik perbudakan ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Quinawaty Pasaribu dengan juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari dalam program Sarapan Pagi.
Apa yang sedang dilakukan Kementerian terkait dengan masalah perbudakan di Tangerang?
Pertama kita lega bahwa tersangkanya sudah mendekam penjara di Polsek Jagakarsa Tangerang, dari lima orang itu satu pemiliknya dan empat orang itu stafnya. Kedua kita senang anak-anak itu sudah dipulangkan ada yang ke Lampung, Cianjur dan sudah diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Tangerang kemarin dan sudah diberikan surat rujukan, supaya kalau mau berobat jalan di daerahnya masing-masing. Ketiga dari Kemenakertrans meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Tangerang oleh penyidiknya untuk mengawal kasus ini. Karena setlelah kita sidik, kita interview korban itu, ada beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang bisa dipidanakan. Artinya hukumannya bisa berbentuk hukuman fisik dan denda, yaitu pelanggaran upah pelanggaran upah, tidak ada Jamsostek, dan ketiga adalah mempekerjakan anak di bawah 17 tahun, artinya itu masih di bawah batas umur. Tiga kasus ini saja ancaman hukumnya pidana. Pemberkasan yang kita lakukan terhadap anak-anak ini, korban-korban ini sudah kita BAP dan akan kita ikusertakan ke dalam polisi. Sehingga para tersangka dikenakan pasal berlapis, jadi pasal penganiayaan, pasal penyekapan, ada pasal-pasal ketenagakerjaan.
Apakah Kementerian bisa membantu untuk memberikan hak-hak mereka selama ini yang tidak diberikan majikannya?
Jadi dalam proses ini tidak menunggu sampai ke pengadilan. Kita akan perintahkan para tersangka untuk membayar ganti rugi, bayar denda, dan bayar seluruh hak yang mereka tidak kasih selama tiga bulan kepada pekerja. Kita harapkan ini terjadi, kita akan paksa mereka untuk bayar. Tetapi dalam situasi seperti ini bisa saja mereka tidak mau bayar, kalau mereka tidak bayar maka kita ajukan sita kepada seluruh aset mereka. Sehingga nanti bisa dilelang, bisa dijual dan hasilnya bisa untuk membayar.
Siapa sebetulnya pemilik pabrik tersebut?
Itu masyarakat setempat. Jadi bukan orang luar Tangerang dan mereka beroperasi dengan calo. Jadi korban di daerahnya masing-masing didatangi, diiming-imingi kalian nanti bisa kerja dengan gaji Rp 750 ribu sampai Rp 850 ribu tapi bersih. Sudah ada makan enak tiga kali sehari, rokok, kopi, tempat tidur yang layak, dan sebagainya kerjanya tidak berat. Ya anak-anak ini yang tinggal di desa-desa merasa tergiur karena gajinya utuh, jadi mereka ikut.
Pabrik ini tercatat di Dinas Tenaga Kerja?
Tidak tercatat di dinas-dinas. Itulah kenapa dia dibilang pabrik bodong, ilegal.
Ini sudah beroperasi berapa lama?
Kalau untuk informasi lebih detail lagi memang kita masih menunggu hasil BAP polisi berapa lama.
Untuk Kemenakertrans apakah mengawal sampai orang-orang yang terlibat termasuk calo yang merekrut?
Iya harus. Karena kalau kasus ini tidak dihukum secara keras, ini tidak menjadi efek jera bagi pengusaha atau calon pengusaha yang lain yang berpikir melakukan hal seperti ini.
Hukuman seberat-beratnya ini apa?
Penjara, kalau dilihat kasusnya kasusnya itu berlapis. Jadi ancaman yang diberikan kepada mereka itu ancaman pidana filsik, tetapi ada juga ancaman ganti rugi dan denda. Sehingga seluruh harta kekayaan perusahaan itu wajib dipergunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.