NASIONAL

Kemenaker Terima 2.300 Aduan soal THR, Ada yang Bayar Pakai Barang

Ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR ke pekerjanya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Kemenaker Terima 2.300 Aduan soal THR, Ada yang Bayar Pakai Barang
Ilustrasi pekerja menerima THR Lebara.

KBR, Jakarta– Posko Tunjangan Hari Raya (Posko THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sekitar 2.300 aduan pada 2023.

Staf Khusus Kemnaker, Dita Indah Sari mengatakan, ribuan aduan tersebut berasal dari pekerja di daerah yang diterima dinas ketenagakerjaan dan pusat.

“Aduan yang paling banyak itu ada beberapa kategori yaitu THR tidak dibayar atau THR dibayar tetapi nilainya kurang atau waktunya tidak pas, terlambat kemudian ada juga THR yang dibayar dalam bentuk barang. Total pengaduan di 2023 jumlahnya sekitar 2.300,” kata Dita kepada KBR, Jumat, (22/3/2024).

Rekomendasi Pencabutan Izin

Dita menjelaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR ke pekerjanya. Bentuk sanksinya administratif.

“Sanksinya kalau di undang-undang dan peraturan Kemnaker sanksinya adalah sanksi administratif. Jadi, kalau terlambat bayar maka kenda denda lima persen, tetapi kalau dia mampu, tapi tidak mau membayar bisa pencabutan izin usaha, penghentian produksi sebagian atau keseluruhan jadi sifatnya administratif,” ucapnya.

Dia menambahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha dominan terjadi di Jawa Barat. Sebab, sejumlah perusahaan di sana diketahui mampu membayar THR, tapi tidak melakukan.

“Tahun lalu ada tujuh perusahaan yang kita ajukan rekomendasi pencabutan izinnya ke dinas pelayanan investasi di tujuh daerah. Jadi ada dinas pelayanan investasi yang membawahi izin-izin kan di daerah itu. Kita submit ke mereka, ini lho ada perusahaan terbutki tidak mau bayar THR, sengaja,” tuturnya.

Namun saat itu rekomendasi pencabutan izin dari Kemnaker belum ditanggapi dinas pelayanan investasi di daerah. Ia menduga, dinas di daerah punya petimbangan kalau izinnya dicabut maka bakal berdampak PHK massal.

Ratusan Aduan Tak Ditindaklanjuti

Dita melanjutkan, pada tahun lalu ada ratusan aduan yang masuk Posko THR yang tidak ditindaklanjuti. Hambatannya karena laporan pengaduannya tidak lengkap. Semisal tak ada alamat perusahaan, tak ada nomor dari pihak perusahaan yang bisa dihubungi, misalnya nomor HRD.

“Kalau datanya enggak lengkap, kita enggak bisa verifikasi, ya, kita enggak bisa tindak lanjut. Jadi 510 kasus tahun lalu tidak ditindaklanjuti. Itu tantangan terbesarnya,” ujarnya.

Dia mengimbau, untuk tahun ini, para pekerja yang ingin melaporkan masalah pembayaran THR ke posko, untuk bisa melengkapi data perusahaan.

Posko THR Daerah

Selain itu, Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pendirian Posko THR dan pengawasan pembayaran.

Kata Dita, secara umum, Surat Edaran THR Kemenaker pada tahun ini sama seperti tahun lalu. Antara lain pekerja yang bekerja selama setahun mendapat THR senilai upah satu bulan, dan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Lalu tidak boleh dicicil tidak boleh juga diberi dalam bentuk barang harus uang. Karena komponenya upah jadi hitungannya itu uang yang diterima setiap bulan,” jelasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!