Jaksa FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Nurul Iman
Editor:

KBR, Semarang- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan anggotanya, ikut diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan, terkait kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Wakil Kepala Kejati Jateng, Sulijati mengatakan oknum jaksa yang ditangkap KPK, Senin (11/4) kemarin berinisial FN.
“Ya dia memang intel Kejati Jateng dan baru bertugas seminggu di sini,” ungkapnya, Selasa (12/4).
Sebelumnya, dia bertugas di Kejati Jawa Barat dan tergabung dalam tim jaksa penuntut untuk menangani kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Saat ini, Fahri bertugas sebagai Kepala Seksi I Bidang Intelejen Kejati Jateng yang merangkap jabatan sebagai anggota tim Pengawal dan Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Jateng.
KPK telah menetapkan bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka hari ini. (Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan 2 Jaksa Tersangka Suap). Dia disangka menyuap dua jaksa agar bebas dari perkara tersebut. Juga menyuap untuk membebaskan terdakwa lainnya yang tengah menjalani proses persidangan, Jajang Abdul Holik.
Baca lainnya:
OTT Suap Kejati Jabar, KPK Bantah Langgar Prosedur
Editor: Dimas Rizky