NASIONAL
Kejagung Periksa Pejabat di Kemendag, MAKI: Terbukti Ada Kongkalikong dengan Swasta
"Tapi ternyata ini swasta yang bekerja sama dengan oknum dalam pejabat. Jadi lebih jauh lah kejaksaan bisa mengungkap, bukan sekedar kartel, penimbunan, hingga usaha yang merugikan rakyat"
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu mengungkap mafia terkait izin ekspor CPO (crude palm oil) yang akhirnya membuat minyak goreng langka di pasaran.
"Saya mengapresiasi karena mengungkap hal yang substansi, karena ini berkaitan dengan izin ekspor. Ternyata ini kan justru yang digembar-gemborkan menteri ada mafia kan seakan di luaran, seperti swasta-swasta. Tapi ternyata ini swasta yang bekerja sama dengan oknum dalam pejabat. Jadi lebih jauh lah Kejaksaan bisa mengungkap, bukan sekedar orang yang bikin kartel, penimbunan, hingga usaha yang merugikan rakyat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi KBR, Rabu (13/4/2022).
Boyamin juga yakin, Kejagung akan mampu mengungkap dugaan pemberian izin yang tidak memenuhi syarat untuk ekspor CPO.
Ia melanjutkan, dugaan permainan minyak goreng tidak lepas dari kongkalikong atau pemufakatan jahat dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Seharusnya bisa mengawasi serta memberikan treatment supaya kebijakan dalam urusan minyak goreng dan CPO ini bisa ditegakkan. Tapi kenyataannya diluar membiarkan, nampaknya juga ikut bermain dugaannya," ungkap Boyamin.
MAKI juga ingin agar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi pintu masuk untuk menguak tabir kartel dan perusahaan yang diduga menjadi mafia minyak goreng, dengan skala yang lebih besar.
"Baru dua (perusahaan), salah satunya kita anggap masih kecil, kelas kecil. Kalau yang satunya lumayanlah, grup dari sebuah perusahaan besar. Jadi artinya pada posisi ini baru dua, mudah-mudahan bukan hanya menengah dan kecil tapi bisa yang lebih besar," kata Boyamin Saiman.
Baca juga:
- MAKI Bawa Bukti Perusahaan CPO yang Terlibat Kartel ke KPPU Besok
- Belum Umumkan Mafia Migor, MAKI Gugat Praperadilan Mendag Lutfi
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, membuka peluang mempersangkakan korporasi di dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng selama 2021-2022.
Saat ini Kejagung tengah fokus memeriksa lima orang saksi saksi-saksi terkait ekspor CPO dan turunannya itu di Kementerian Perdagangan, Selasa, 12 April 2022 lalu.
Kelima orang itu di antaranya Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, DM, Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag R, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag FA dan SM serta F yang merupakan anggota verifikator di Kemendag.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!