NASIONAL

Belum Umumkan Mafia Migor, MAKI Gugat Praperadilan Mendag Lutfi

"Menteri Lutfi sepekan lalu berjanji akan mengumumkan nama-nama terduga mafia yang menjadi biang kerok kelangkaan dan memicu kenaikan harga minyak goreng."

Muthia Kusuma Wardani, Astri Septiani

MAKI akan gugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Kementerian Perdagangan)

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Gugatan bakal diajukan karena Mendag Lutfi hingga kini tak kunjung mengumumkan nama mafia minyak goreng.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Menteri Lutfi sepekan lalu berjanji akan mengumumkan nama-nama terduga mafia yang menjadi biang kerok kelangkaan dan memicu kenaikan harga minyak goreng.

Boyamin menegaskan, Mendag Lutfi punya kewenangan melakukan penyidikan dugaan adanya mafia migor yang menyelewengkan komoditas subsidi itu ke industri dan ke luar negeri.

"Nah, sebenarnya menteri perdagangan punya kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana perlindungan konsumen yaitu berkaitan dengan minyak goreng curah dijadikan kemasan dan dijual keluar negeri atau dijual harga mahal. Dan juga tindak pidana perdagangan yaitu berkaitan penimbunan-penimbunan. Nah, dan mendag juga punya penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) bahkan 73 orang jumlahnya, mestinya mampu melakukan penegakan hukum tersendiri," ucap Boyamin kepada KBR, Senin, (28/3/2022).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menambahkan, dengan dukungan puluhan PPNS, Mendag Lutfi bisa mengungkap tersangka mafia mogor tanpa bantuan aparat kepolisian. Karena Lutfi belum juga menyampaikan nama tersangka, maka ia menganggap hal itu sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

MAKI berencana melayangkan gugatan praperadilan itu pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Barang Bukti dan Janji Mendag Lutfi

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Dirjen Perdagangan dalam Negeri, Oke Nurwan menyebut, penetapan tersangka mafia migor terkendala barang bukti yang dinilai belum cukup oleh pihak kepolisian. 

Pernyataan Oke Nurwan berbeda dengan Menteri Lutfi, yang mengklaim sudah mengantongi dan bakal mengumumkan data para mafia migor. Selain itu ia juga telah meminta Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut. 

Kata dia, jika berhubungan dengan penyimpangan seperti itu maka penegak hukum yang harus turun tangan sesuai kewenangannya.

"Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Jadi begitu kita bicara dengan Satgas Pangan pertama kali yang dipunyai oleh Kementerian Perdagangan, pasalnya ada dua yaitu undang-undang pasal kalau tidak salah undang-undang nomor 7 (UU Perdagangan) dan undang-undang nomor 8 (UU Perlindungan Konsumen), tetapi... itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia-mafia dan spekulan-spekulan ini," kata Lutfi saat rapat dengan Komisi Perdagangan DPR, Kamis, (17/3/22).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku tak mampu melawan mafia dan spekulan yang menyebabkan langka serta mahalnya minyak goreng di Indonesia. 

Menurutnya, ada tiga daerah yang seharusnya mempunyai stok melimpah seperti Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara, namun saat dicek di lapangan stok kosong.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
  • MAKI
  • Minyak Goreng
  • Mafia Minyak Goreng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!