NASIONAL
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Impor Gula
Nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini mencapai Rp578 miliar.
AUTHOR / Astri Yuana Sari, Resky Novianto
-
EDITOR / Sindu

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Jampidsus, telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, (20/1/2025).
Sembilan tersangka itu adalah TWN Direktur Utama PT AP, WN Presiden Direktur PT AF, HS Direktur Utama PT SUC, IS Dirut PT MSI, TSEP Direktur PT MP.
Kemudian HAT Direktur PT BSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU. Abdul Qohar mengatakan, tersangka baru ini adalah pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menyebut, nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini mencapai Rp578 miliar.
Nilai tersebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru. Nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya Rp400 miliar.
Penahanan Tom Lembong
Oktober tahun lalu, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan penyidik kejagung telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, kejagung menetapkan satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015, Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, kata dia, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Tom Lembong.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya saat konferensi pers.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!