NASIONAL
Keberpihakan Prabowo di Pilkada Bisa Pengaruhi Netralitas Pejabat Negara
"Sekalipun itu hanya sekedar dianggap pelanggaran etik karena penggunaan media sosial, tetapi dampak yang lebih besar adalah betapa pertaruhan prinsip netralitas pejabat negara menjadi terkikis."
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Kalangan pakar hukum tata negara menyoroti kampanye dan ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Pakar hukum tata negara dari Universita Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman menilai, Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan ulang tindakan-tindakan untuk kepentingan partisan kampanye salah satu calon pasangan di dalam Pilkada.
"Sebagai seorang presiden seharusnya berpikir lebih bijak, sebagai negarawan, untuk memahami bahwa penyelenggaraan pemilu itu diupayakan sebaik mungkin. Tanpa ada intervensi atau ada upaya yang memperlihatkan konflik kepentingan, yang sesungguhnya itu bisa merugikan posisi presiden tersendiri, karena publik jadi menilai, partisan seorang presiden itu sungguh kurang bijak," ujar Herlambang kepada KBR, Senin, (11/11/2024).
Baca juga:
- Prabowo Endorse Cakada, Politisi PDIP di DPR: Kalau Kampanye Harus Cuti
- Presiden Prabowo Dukung Luthfi-Yasin, Perludem: Tak Etis
Herlambang menyebut, meski di Undang-Undang tentang Pemilu menyatakan presiden bisa saja ikut kampanye, namun ada syarat yang membatasinya.
"Dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali urusan pengamanan. Dan itu pun disertai dengan cuti di luar tanggungan ya. Jadi harus mengurus itu secara perizinannya, juga harus disertakan ya, dibuktikan." katanya.
Herlambang menilai, ada pandangan berkaitan dengan secara etika. Yakni berkaitan dengan netralitas pejabat negara yang mesti dijaga Prabowo sebagai Kepala Negara.
"Nah, netralitas pejabat negara ini juga harus ditunjukkan ketika dia melakukan upaya kampanye melalui media sosial. Karena itu tentu implikasinya adalah memperlihatkan ketidaknetralan ya di dalam penyelenggaraan pemilu." imbuhnya.
Herlambang menyebut, tindakan yang dilakukan Presiden dengan cara membuat video ajakan itu akan berbuah pelanggaran netralitas pejabat negara.
"Sekalipun itu hanya sekedar dianggap pelanggaran etik karena penggunaan media sosial, tetapi dampak yang lebih besar adalah betapa pertaruhan prinsip netralitas pejabat negara menjadi terkikis nilainya. Karena pragmatisme seorang presiden terlibat di dalam kampanye pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mengunggah video bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam video berdurasi 5 menit itu, Prabowo mengajak masyarakat Jateng memberikan suara pada pilkada nanti untuk paslon tersebut.
"Kita akan menjadi tim yang baik. Tim yang di daerah dan tim yang di pusat. Untuk itu saya memohon saudara-saudaraku, rakyat Jawa Tengah, pada pemilihan kepala daerah yang akan datang, saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin," ujar Prabowo.
Baca juga:
- Debat Perdana Pilgub Jateng: Luthfi Klaim Didukung Jokowi dan Prabowo
- Ridwan Kamil Temui Prabowo & Jokowi, Pengamat: Upaya Dongkrak Elektabilitas
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!