Menko Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II selaku operator pelabuhan pelat merah ini diuntungkan dengan menumpuknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penulis: Nurji
Editor:

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki informasi yang mengatakan PT Pelindo II mendapatkan keuntungan dari lambannya proses dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8). Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh PT Pelindo II dalam proses tersebut.
"Dari penyelidikan itu kita berusaha mencari ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita akan tindak, kalau tidak ada, ya penyelidikannya berhenti. Informasi yang muncul dari beberapa kementrian menyampaikan, ada juga dari beberapa warga, pengusaha, kita akan followup semua," katanya, Rabu (26/8).
Tito menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan impor garam dan telah menggeledah serta menyita barang bukti di Kementerian Perindustrian dan PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang ada di Surabaya.
Tito mengatakan satu tersangka sudah ditetapkan berinisial CJ, salah satu direktur perusahaan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka itu ada kaitannya dengan kasus penyuapan di Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Namun untuk kelanjutan penyidikan tersebut, Tito masih belum mau memberikan keterangan dengan alasan strategi penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II selaku operator pelabuhan pelat merah ini diuntungkan dengan menumpuknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Rizal menuding, tarif denda bagi kontainer yang melewati masa simpan di pelabuhan sangat rendah yaitu hanya Rp27.500 per hari per kontainer ukuran 20 feet.
Tak ayal, lanjut Rizal, pengusaha pun lebih suka menyimpan barangnya di pelabuhan daripada membayar sewa gudang di luar pelabuhan yang biayanya lebih mahal. Hal itu disinyalir menjadi salah satu penyebab masa bongkar muat (dwelling time) memakan waktu lama.
Hingga saat ini, telah ada lima tersangka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi bongkar muat, yakni IM, M, MU, PP dan L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Editor: Agus Luqman