DH di cekal agar tidak melarikan diri keluar negeri
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mencekal seorang berinisial DH yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas. Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan sebesar 2 trilliun rupiah lebih. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, DH di cekal agar tidak melarikan diri keluar negeri. Kata dia, DH dicekal bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Saat keluarnya SPDP itulah tersangka ditetapkan. Itu kapan si pak, akhir Januari? Oh tidak, SPDP itukan baru minggu yang lalu, ya pada saat SPDP juga pada saat saya layangkan surat ke KPK itu sudah ada tersangkanya itu. Jadi minggu lalu ya pak? Hari senin yang lalu lah, hari senin kemarin saya kirimkan,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak menambahkan, pihaknya akan profesional mengusut kasus ini. Pasalnya menurutnya, penyidik masih mendalami struktur SKK Migas untuk mengetahui organisasi dan pembagian kerjanya. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya DH yang dia maksud adalah Djoko Harsono yang pernah menjabat sebagai Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas pada saat kasus ini terjadi pada 2009 lalu.
Editor: Malika