KBR68H, Jakarta - Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.
Memperhatikan kasus itu, Change.org berpendapat hukum ternyata tidak adil. Giliran anak Menteri diberikan keistimewaan dengan tidak ditahan. Sementara rakyat biasa ditahan. Maka itu mereka pun mengeluarkan sebuah petisi.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang juga aktivis Change.org Muhammad Isnur mengatakan ide petisi terhadap Rasyid ini berangkat dari diskusi di media sosial media dan warug kopi. Kata dia masyarakat menilai kasus ini ada ketidakadilan antara kalangan atas dan kalangan bawah
“Di mana masyarakat melihat berita di media merasa tidak adil, dari situ muncul ide dari beberapa tokoh, untuk membuat petisi online, yang sebelumnya-sebelumnya pernah berhasil, kita sepakat ada Alissa Wahid puterinya Gusdur, Usman Hamid, dan beberapa aktivis ICW,” kata dia
Isnur mengatakan ada kesamaan ide antara beberapa tokoh tersebut. Mereka melihat Ada yang berbeda dalam masalah hukum.“Biasanya kasus-kasus yang menimpah orang kecil langsung ditahan, bahkan hanya hal sepele saja langsung ditindak sama polisi, tetapi yang menyangkut anak menteri banyak pertimbangannya, ini yang membuat masyarakat bawah merasa tidak adil,” terang Isnur.
Menurut Isnur ini sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Kata dia masyarakat bisa menjadi antipati, dan akan menjadi tidak perduli terhadap hukum. Karena menurut Isnur sudah menjadi rahasia umum jika hukum taka akan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Ini bisa menjadi preseden buruk ke depaan dan mebuat masyarakat mejadi tidak perduli, ada keganjilan dari awal, penahanan memang kewenangan penyidik, tetapi faktanya polisi menahan seseorang secara sembarangan,” terang Isnur
Menurut Isnur sebenarnya kepolisian sudah tak mempunyai beban ketika Hatta Rajasa ayah dari Rasyid, sudah menyatakan tidak akan mengintervensi kasus ini. Menurutnya ini sudah menjadi pintu masuk bagi polisi. Namun hingga sekarang rekontruksi tak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian.
.
Baru-baru ini ketidakadilan hukum juga dirasakan oleh seorang sopir angkot di Jakarta, Jamal. Ia dipenjara karena ada seorang mahasiswi yang melompat dari angkotnya dan tewas. Jamal masih dipenjara sampai saat ini dan dikenakan UU lalu lintas karena bertugas tidak sesuai dengan trayek angkotnya.
Pengacara Jamal, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan, kliennya dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan luka berat dan kematian. Jamal dinilai telah lalai karena tak menutup pintu saat mengendarai angkotnya.
“Kami mengkritik pasal 301 ayat 3 dan 4, karena kelalaiannya menyebabkan luka berat dan kematian, karena dia tak menutup pintu, ini tak realistis, jika menutup pintu apa justru akan menimbulkan ketakutan terhadap penumpang,” kata Aldres
Aldres juga memprotes penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Menurutnya alasan kliennya akan mengilangkan barang bukti dan melarikan diri sangat mengada-ada dan tak masuk diakal.
Memang penahan itu kewengangan penyidik, namun kekhawatiran kabur dan mengilangkan barang bukti sangat tak masuk diakal, karena mobilnya sudah disita, lagian supir angkot mau kabur ke mana, padahal kliennya saya ini turut mengantarkan korban ke rumah sakit,” jelas Aldres
Sampai saat ini Aldres beserta tim kuasa hukum sedang mengusahakan penangguhan penahanan namun belum ada respon yang pasti dari pihak kepolisian. “Ada kesan polisi masih mencari-cari pasal apa yang bisa mejerat, polsi tidak transparan, penangguhan bisa dilakukan jika Jamal sudah berdamai dengan keluarga korban.
Aktivis Change.org Muhammad Isnur mengatakan diskrimasi hukum ini terjadi lantaran tak ada edukasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat tak mengerti apa menjadi hak-hak dia sebagai warga negara.
Isnur menghimbau kepada masyarakat untuk menghetahui hak-haknya dalam hukum, agar kasus diskrimasi hukum terhadap rakyat kecil tak lagi terulang. Kata dia LBH Jakarta membuka lebar kepada masyrakat yang ingin berkonsultasi dengan hukum