NASIONAL

Kasus Kematian Remaja AM, Kepolisian Periksa 79 Orang

"Kami dari Polresta Padang memohon bantuan kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama bisa membuat terang perkara ini."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Kematian remaja AM
Ilustrasi: Aksi Kamisan menuntut keadilan atas kematian remaja AM, Istana, Kamis (04/07/2024). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Kepolisian Sumatra Barat memeriksa 79 orang saksi dalam penanganan kasus tewasnya remaja berinisial AM di Jembatan Kuranji, Kota Padang. Kepala Polresta Padang Ferry Harahap mengatakan dari 79 saksi yang dipanggil, 39 orang merupakan anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, dan 16 remaja yang ditangkap ketika polisi melakukan pencegahan tawuran pada hari kejadian, serta 13 orang dari saksi umum.

Ia menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan dengan agenda meminta keterangan dari berbagai saksi. Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan menjunjung prinsip keadilan.

"Kami dari Polresta Padang memohon bantuan kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama bisa membuat terang perkara ini. Kita maunya ini cepat selesai. Supaya kita bisa menghilangkan praduga-praduga (negatif yang beredar). Bantu kami juga untuk bisa menuntaskan perkara. Yang jelas kita untuk penemuan mayat almarhum AM ini kita proses semua,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Polresta Padang, Rabu (24/7).

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan pihaknya juga membuka dua posko pengaduan yang bertujuan untuk menampung bukti-bukti lainnya guna mempercepat penyelesaian perkara.

Baca juga:

Sebelumnya, remaja AM ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatra Barat pada Minggu (9/6). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga AM tewas karena dianiaya oleh anggota polisi. Namun hal ini dibantah oleh polisi. Polda Sumatra Barat menyebut AM tewas karena melompat dari jembatan.

LBH Padang kemudian mengajukan perlindungan untuk saksi dan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinator LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan hal ini dilakukan karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan aparat kepolisian yang ditujukan untuk menutupi kasus penganiayaan tersebut.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!