"Setiap kebijakan-kebijakannya tadi ditegaskan oleh Pak Tom bahwa dia melaporkan kepada presiden pada waktu itu..."
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut keputusan impor gula yang ia lakukan saat menjabat merupakan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Hal ini sudah berkali-kali ditegaskan Tom sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, dan kembali ia sampaikan lewat pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
Karena itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir merasa janggal atas penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan Tom tidak didasarkan pada dua alat bukti minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk, itu menurutnya Kejagung telah bertindak sewenang-wenang atau tidak sesuai hukum acara yang berlaku.
"Setiap kebijakan-kebijakannya tadi ditegaskan oleh Pak Tom bahwa dia melaporkan kepada presiden pada waktu itu. Siapa presidennya, yaitu Pak Jokowi. Sudah dilaporkan kepada beliau dan baik itu secara formal maupun secara informal. Jadi, clear pada waktu itu sudah ada koordinasi," ujar Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (21/11/2024).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, hingga kini pihaknya belum melihat ada bukti kerugian negara yang merupakan unsur terpenting dalam tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagaimana kerugian negara itu unsur pokok. Tidak ada kerugian negara maka tidak ada kasus. Dan sampai saat ini tidak ada bukti adanya kerugian negara secara riil audit investigasi tadi itu tidak ada,” ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, Indonesia diklaim surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (5/11/2024).