KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sartono Hartono Jumat (28/3) hari ini.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sartono Hartono Jumat (28/3) hari ini.
Sartono Hartono yang merupakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat diminta keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pusdiklat Hambalang, Anas Urbaningrum.
Sartono datang dengan memakai baju batik coklat dan memasuki gedung KPK pukul 10.00 WIB
“Hubungan saya dengan pak Anas hanya hubungan antara bendahara umum dan Ketua umum, itu saja," ujar Sartono saat mendatangi gedung KPK.
KPK mulai memeriksa Sartono tiga pekan lalu setelah sebelumnya bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, ternyata Anas Urbaningrum juga melakukan pencucian uang. Proyek Hambalang merugikan negara Rp. 1,2 triliun lebih.
Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Luviana